Mohon tunggu...
Keysha Nadaaulia
Keysha Nadaaulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS MERCU BUANA - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA - Keysha Nadaaulia (43120010082) Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_Penerapan PP No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik

13 Juni 2022   00:29 Diperbarui: 13 Juni 2022   00:31 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dibuat oleh keysha nadaaulia

Apa yang dimaksud denganOSS (Online Single Submission) dan NIB (Nomer Induk Berusaha)? 

(Online Single Submission) atau yang biasa disebut OSS merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online. 

Permohonan perizinan berusaha melalui OSS sudah diselenggarakan sejak 2018. Agar terciptanya standarisasi birokrasi perizinan pada tingkat pusat dan daerah agar mendapatan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi makadari itu OSS mengintergrasi seluruh pelayanan perizinan berusaha. 

OSS sangat bermanfaat untuk pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik seperti berikut : Berbentuk badan usaha atau perorangan, Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, dan pada yang memiliki usaha perorangan atau badan usaha yang baru atau yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

NIB (Nomer Induk Berusaha) adalah tanda atau identitas berusaha yang dapat digunakan untuk memperoleh izin usaha, izin komersial atau operasional, NIB juga merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut yang bisa dipergunakan oleh para pelaku usaha. 

Mengapa harus menggunakan OSS?  

Karena dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatan NIB (Nomer Induk Berusaha), NIB dapat digunakan sebagai langkah awal agar mempercepat proses perizinan usaha bagi para pelaku usaha. 

Bagaimana Pelaksanaan Perizinan Berusaha mendapatkan NIB (Nomer Induk Berusaha)?

Para pelaku usaha dapat mengakses OSS untuk melakukan kegiatan berusaha sebagai pendaftaran, langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun