Organisasi hak atas kekayaan intelektual dunia atau world intellectual property organization (WIPO) merupakan badan khusus perserikatan bangsa-bangsa. Pada tahun 1967 word intellectual property organization mulai terbentuk untuk tujuan mendorong suatu kreativitas dan memperkenalkan perlindungan hak kekayaan intelektual ke dunia.
WIPO organisasi internasional dirancang dengan tujuan memperomosikan perlindungan kekayaan industry (penemuan, merek dagang, dan desain) dan materi berhak cipta (sastra, musik, fotografi, dan karya seni lainnya) diseluruh dunia. Tujuan didirikannya WIPO untuk melindungi hak cipta. Contohnya : ketika ada suatu negara yang mengakui memiliki instrumen tertentu dan negara itu  mengklaim sebagai budaya asli.
Sebelum terbentuknya WIPO, ada sebuah organisasi yang bernama Bureaux Internationaux Runis pourla Protection dela Proprit Intellectuelle (BIRPI), Terbentuk pada tahun 1893 di prancis. Bertujuan untuk mengawasi Perjanjian Bern dan Perjanjian Persatuan Paris.
WIPO dibentuk atas dasar perjanjian yang membentuk organisasi kekayaan intelektual dunia. WIPO memiliki kewajiban dalam bidang hak kekayaan intelektual, seperti : mengelola kerjasama administrasi dalam pembentukan perjanjian internasional ataupun yang berhubungan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, dan juga mengembakkan serta melindungi hak kekayaan intelektual di seluruh dunia.
WIPO memiliki keanggotaan lebih dari 180 negara, yang membuat kebijakan utama ialah Majelis Umum yang bersidang setiap 2 tahun. Setiap dua tahun juga WIPO mengadakan konferensi untuk menentukan anggaran dan program organisasi. Organisasi non-pemerintah lebih dari 170 mempertahankan status pengamat.