Mohon tunggu...
KLT BSNJabar
KLT BSNJabar Mohon Tunggu... Editor - Pembinaan UMKM, Organisasi, LPK, Industri untuk penerapan Standardisasi di Wilayah Jawa Barat

Pelayanan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Wilayah Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Money

Tiga Pelaku Usaha di Wilayah Provinsi Jawa Barat Menerima Sertifikat SPPT SNI Masker dari Kain

6 Mei 2021   10:58 Diperbarui: 6 Mei 2021   11:00 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah di Bandung, Selasa (4/5/2021) menyerahkan SPPT SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain kepada pemilik UMKM Babyfynnsass, PT. Sansan Saudaratex Jaya dan PT. Tatuis Cahya Internasional disaksikan Asisten III Administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim.

Ketiga penerima sertifikat tersebut merupakan binaan Kantor Layanan Teknis Badan Standardisasi Nasional (KLT BSN) Jabar. KLT BSN Jabar, melakukan pendampingan penerapan SNI kepada pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing, nilai tambah produk, serta memperluas pasar mereka.

Balai Besar Tekstil melalui Lembaga Sertifikasi Produk TEXPA-BBT merupakan Lembaga penilaian kesesuaian yang telah ditujuk oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) agar dapat melaksanakan sertifikasi produk masker dari kain sesuai SNI 8914:2020.

Masker kain merk Babyfynnsass yang diproduksi oleh UMKM Babyfynsass Bandung sudah memproduksi lebih dari 5 juta masker dan memberdayakan masyarakat yang terkena PHK efek pandemi sebanyak 120 orang yang berasal dari Bandung dan sekitarnya. Sementara, masker kain yang diproduksi oleh PT. Sansan Saudaratex Jaya Cimahi dikenal dengan merk JsM dan yang diproduksi oleh PT. Tatuis Cahya Internasional dikenal dengan merk Tatuis.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
"Keberhasilan ini patut diapresiasi mengingat upaya penerapan standar sampai mendapatkan sertifikat pastinya melalui proses yang tidak mudah, melalui tahapan pemahaman dan kesadaran, kebijakan pimpinan yang kuat, komitmen seluruh personel dari semua level, penyiapan sistem dan prosedur yang relevan sesuai dengan kebutuhan, serta implementasi standar yang konsisten," terang Zakiyah.

Penerapan SNI 8914:2020, menurut Zakiyah sangat penting pada saat sekarang sebagai salah satu upaya pemerintah untuk pencegahan virus COVID-19. Sesuai SNI 8914:2020 persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable).

Pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 % sampai dengan 60 %. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.

SNI ini memang tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.

Penerapan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus COVID-19 jika diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan, yakni menjaga jarak dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir.

"Masker kain dapat berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain," ujarnya.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Zakiyah berharap, capaian ketiga pelaku usaha di Bandung tersebut bisa memberikan teladan dan inspirasi bagi pelaku usaha masker kain yang lain untuk menerapkan SNI 8914:2020 dapat berhasil dengan baik.

Tercatat, hingga Mei 2021, pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat SPPT SNI 8914:2020 sebanyak 4 (empat) pelaku usaha.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun