Mohon tunggu...
gatikasari mujiastuti
gatikasari mujiastuti Mohon Tunggu... Jurnalis - Admin Desa Kedungringin

Desa Kedungringin, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dampingi Urus PIRT, Mahasiswa Undip Ajak Pengusaha Keripik Pisang

15 Agustus 2019   08:19 Diperbarui: 29 Mei 2020   22:14 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koordinator KKN Desa Kedungringin, Yusra Faisal Hamid mendampingi pelaku UMKM untuk pengisian formulir perizinan PIRT-Dokpri

Semarang (6/8) -- Tim II KKN Universitas Diponegoro di Desa Kedungringin Kecamatan Suruh telah mengusung salah satu program penerapan Gerakan Nasional Revolusi Mental yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo.

Program yang diusung tersebut yakni pendampingan perizinan PIRT ke pelaku UMKM pangan, yang tergolong ke dalam pilar Indonesia Melayani. Maksud dari program ini yakni memberikan tambahan pengetahuan dan dorongan bagi pemilik usaha makanan untuk segera mengurus perizinan PIRT agar produknya dapat bersaing dengan produk pabrikan. Perizinan PIRT dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang seksi Farmasi.

Dalam prakteknya, beberapa pengusaha kecil di Desa Kedungringin belum mengenal PIRT sama sekali. Oleh sebab itu, KKN Tim II Universitas Diponegoro 2019 berniat untuk mendampingi salah satu pengusaha kecil yang memproduksi keripik pisang manis. Sasaran utama pelaksanaan program ini adalah Keripik Pisang Manis milik Ibu Sumirah.

 

Sore itu, bersama dua rekannya, koordinator KKN Desa Kedungringin, Yusra Faisal Hamid mengunjungi kediamannya di Dusun Krajan. "Kami ingin memberikan pengetahuan dan dorongan kepada pemilik usaha makanan untuk segera mengurus perizinan PIRT agar produknya dapat bersaing dengan produk pabrikan" ujarnya.

Kunjungan di kediaman Ibu Sumirah tidak sebatas menyampaikan pengetahuan semata, melainkan juga menyerahkan label produk yang belum ada sebelumnya, modul yang berisikan panduan perizinan PIRT serta formulir pendaftaran yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang. 

"Jadi kita harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, salah satunya mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan" ucap salah satu rekan koordinator KKN Desa Kedungringin yang biasa disapa Tari.

Pemberian label pangan pada produk UMKM Keripik Pisang Manis
Pemberian label pangan pada produk UMKM Keripik Pisang Manis
Pada dasarnya pengajuan perizinan ini tidaklah sulit. Setelah mengikuti penyuluhan tersebut, pemohon perizinan PIRT hanya perlu memenuhi persyaratan yang lain seperti fotokopi identitas diri dan pas foto. Selanjutnya dari pihak Dinas Kesehatan perlu meninjau lokasi produksi dan memberikan penilaian. 

Apabila aspek keamanan dan higienitas memenuhi standar, sertifikat PIRT dapat segera diterbitkan. "Dengan ini harapannya pengusaha yang lain jadi lebih termotivasi untuk mengembangkan usahanya lebih luas lagi" tutup Rani, seorang rekannya yang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun