Mohon tunggu...
Kkm52unibaanyar
Kkm52unibaanyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKM Kelompok 52 Universitas Bina Bangsa

Web-blog ini merupakan salah satu media untuk mendokumentasikan kegiatan-kegiatan pada program KKM Universitas Bina Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Terkait Bahaya Narkoba

22 Agustus 2022   12:41 Diperbarui: 22 Agustus 2022   12:45 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sampai saat ini, bahaya dan dampak dari penggunaan NARKOBA (Narkotika dan Obat-obatan) pada kehidupan dan kesehatan masih sangat meresahkan. Pemberitaan terkait narkoba masih sering terlihat di kanal-kanal berita hingga di sosial media. Narkoba memang dapat diibaratkan seperti dua sisi mata uang, di mana narkoba bisa memberikan manfaat kepada tubuh sebagai obat penyembuhan, namun bisa juga sebagai perusak tubuh jika dikonsumsi dalam dosis yang berlebihan. Penyalahgunaan ini muncul karena pemakai kerap merasakan efek yang menenagkan dan menyenangkan.

Belum lagi kebanyakan pemakai sangat mengetahui dampak yang akan dialami juga sanksi yang akan dijatuhkan oleh pihak berwenang. Sangat mengherankan bahwa mereka memilih untuk terus mengonsumsi narkoba meski paham dengan konsekuensi atas perbuatannya. Hal ini seakan-akan memperlihatkan bahwa hukum memang mampu menjadi penegak keadilan, namun juga mampu menjadi tameng bagi mereka, yang memandang rendah hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dengan menjadi pemegang kekuasaan tertinggi.

Narkoba dan hukum kemudian menjadi salah satu ide yang terlintas untuk keberlangsungan program kerja kami yang ketiga. Kolaborasi dari keduanya sangat cocok untuk diangkat sebagai topik utama pembicaraan di tengah masyarakat yang awam akan narkoba, dan diharapkan mampu untuk memegang kendali penuh atas keberlangsungan bermasyarakat yang adil dan bebas dari narkoba.

Program kerja ini dibawahi oleh Bidang Hukum dan berjudul "Penyuluhan untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat terkait dengan Narkoba". Tujuan dari program kerja ini tak lain adalah sebagai wadah untuk bersosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya berpikir luas dan kritis terkait bahaya dan dampak dari penggunaan narkoba.

Proses persiapan yang dilakukan yaitu melakukan koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Kantor Kecamatan Anyar. Tujuan kami berkoordinasi dengan LBH yaitu untuk mengundang anggota dari lembaga terkait sebagai salah satu pembicara pada program kerja kami. Koordinasi kami lanjutkan menuju Kantor Kecamatan Anyar, untuk mengundang Kepala Kecamatan sebagai Pemberi Sambutan pada program kerja ini, juga sebagai komunikator kepada para Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di kecamatan Anyar untuk dapat menghadiri penyuluhan ini. LBH menunjuk bapak Faturrohman, S.H., M.H., sebagai pembicara dan Kantor Kecamatan menunjuk Sekretaris Kecamatan sebagai Pemberi Sambutan. Kami sepakat untuk menyelenggarakan penyuluhan ini pada hari Jumat, 12 Agustus 2022 dan bertempat di Aula Kecamatan Anyar.

Program kerja ini memiliki cakupan yang cukup besar, sebab program ini merupakan kolaborasi dari 4 kelompok KKM yang bertugas di Anyar. Tak lupa menyiapkan kebutuhan yang diperlukan seperti sound system, proyektor, laptop, serta meja dan kursi.

Penyuluhan ini berlangsung dengan cukup baik, terdapat 32 anggota kelompok yang hadir dari 4 kelompok KKM, 2 Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), serta audiensi yang merupakan RW serta RT setempat dengan total 9 orang. Dengan adanya penyuluhan ini, kami harapkan bahwa masyarakat akan lebih mampu memahami dan dituntut untuk berpikir lebih kritis dalam melakukan suatu tindakan, sebab semua tindakan memiliki konsekuensi. Masyarakat juga diharapkan mampu untuk melihat dan menganggap hukum sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat.

Dokumentasi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun