Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Relawan Politik, Mesin Suara Partikelir

6 Agustus 2022   16:35 Diperbarui: 16 September 2022   21:39 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Relawan Jokowi berkumpul di GOR Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, (27/3/2022). | KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN

Karena tak terikat aturan-aturan partai, relawan politik mampu bergerak bebas. Mereka juga bisa dengan mudah diterima di kantong-kantong suara lawan karena mereka masuk tanpa embel-embel partai politik.

Selain itu, organisasi relawan politik bahkan dapat lebih bebas berkampanye tanpa harus tunduk 100% pada Undang-Undang pemilu. Padahal, mungkin saja, mereka telah melakukan pelanggaran.

Dr. Marcin Walecki, ahli politik lulusan dari Oxford, mengkategorikan relawan sebagai partai ketiga---organisasi yang memengaruhi hasil pemilu, tetapi ia bukan pelaku atau partai peserta pemilu.

Relawan politik tentu bukanlah entitas yang berbentuk partai politik, kendati aktivitasnya sudah sama dengan parpol, khususnya dalam memobilisasi massa dan sumber dana. Jika begitu, perlukah organisasi relawan diatur?

Kalau mereka terlibat aktif dalam upaya pemenangan kandidat, mereka tak bisa diklasifikasikan sebagai relawan karena bersifat partisan. Mereka harus tunduk terhadap regulasi atau aturan yang sama dengan yang digunakan untuk mengatur tim kampanye atau tim sukses.

Sebagai konsekuensi aktivitas politik, timbulnya biaya politik menjadi sebuah keniscayaan. Selain memobilisasi massa, relawan tentu tidak bisa dipisahkan dari mobilisasi pendanaan untuk keperluan logistik. Mengingat ongkos politik yang sangat besar, pendanaaan swadaya dari masyarakat kerap kali tidak cukup.

Belum lagi apabila terjadi pelanggaran, relawan politik yang tidak mempunyai struktur organisasi yang baik dan tanpa payung hukum, tentu akan sangat sulit untuk ditertibkan. Kealpaan regulasi akan membuat mereka bermanuver liar tanpa adanya mekanisme kontrol.

Pada momen itulah, regulasi terhadap organisasi relawan politik menemui konteksnya. Mereka harus transparan dan akuntabel mengenai laporan keuangan dan struktur organisasinya.

Dengan adanya regulasi yang mengatur serta mengharuskan organisasi relawan politik untuk mendorong upaya-upaya transparansi dan akuntabilitas, adanya pelanggaran terkait aktivitas pemilu bisa ditekan seminimal mungkin. 

Lahirnya regulasi bagi relawan juga sekaligus bisa menjadi mekanisme edukasi yang dapat mendewasakan para pelaku politik di Indonesia, tanpa terkecuali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun