Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Karut-marut Ibu Kota Negara Baru

24 Januari 2022   12:36 Diperbarui: 24 Januari 2022   12:44 908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pra-desain Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru, karya I Nyoman Nuarta. | (YouTube) via Kompas.com

Proses pembahasan RUU IKN ini sendiri menjadi rekor terkilat dalam sejarah pembuatan undang-undang. Sidangnya pun hanya berlangsung satu malam saja. Hebat bukan?

Saya tiba-tiba teringat Candi Prambanan yang bisa berdiri menjulang hanya dalam tempo semalaman dengan bantuan bangsa jin yang dikendalikan oleh Bandung Bondowoso. Apakah DPR dan pemerintah memang terinspirasi kisah 1000 Candi Prambanan?

Respons kilat DPR itu sejatinya cukup mengejutkan lantaran selama ini mereka terkesan lamban dalam merilis produk hukum esensial. Yang lantas menjadi pertanyaan, apakah mereka benar-benar menyusun UU IKN dengan cermat? Apakah mereka juga sudah melibatkan partisipasi publik yang memadai?

Ada kesan pembahasan RUU IKN terlalu terburu-buru. Adapun draf RUU-nya menyimpan potensi masalah, baik formil maupun materiil. Selain itu, masih banyak substansinya yang belum selesai dibahas. Belum lagi potensi timbulnya masalah lingkungan serta penolakan masyarakat sekitar.

Dampak Lingkungan
Banyak pihak meyakini jika penetapan lokasi IKN dengan luas lahan mencapai 180.965 hektar ini dilakukan secara politis dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Agaknya, proses penentuan lokasinya pun tanpa mempertimbangkan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Saya khawatir, proyek yang diharapkan dapat menjadi solusi justru akan memicu beragam permasalahan baru.

Kekhawatiran saya diperkuat oleh hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dirilis sendiri oleh negara. Ada potensi permasalahan lingkungan di kawasan IKN nantinya, mulai dari ancaman pada tata kelola air, flora serta fauna, pencemaran, kerusakan lingkungan hidup, dan risiko perubahan iklim.

Saat ini, Provinsi Kaltim yang dikenal dengan hutan hujan dan populasi orang utan sudah dalam kondisi terancam akibat penggundulan hutan. Kawasan di sekitar lokasi IKN pun telah mengalami deforestasi yang cukup besar. Sehingga, dengan adanya proyek IKN baru itu tentu bakal menambah tekanan dalam lanskap kawasan tersebut.

Padahal, wacana IKN ini bermula dari semakin ruwetnya beragam persoalan di Jakarta, baik dari segi daya dukung lingkungan maupun daya tampung.

Saya menilai, pemerintah sudah angkat tangan, jika bukan lari dari tanggung jawab, sebab gagal dalam menyelesaikan segala problem di Jakarta. Ketika kondisi ibu kota kini masih semrawut, pemerintah justru ingin menciptakan masalah baru di Kaltim.

Tukar Guling dan Amnesti Dosa Oligarki
Kabarnya, lahan IKN yang bakal dibangun berada di lahan-lahan perusahaan sawit, HTI (Hutan Tanaman Industri), serta tambang yang dimiliki kaum oligarki yang gemar merusak hutan dan lahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun