Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Obral Label Haram, "Maha Benar" MUI dengan Segala Fatwanya

3 November 2021   19:12 Diperbarui: 3 November 2021   19:40 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi MUI merilis fatwa haram terkait praktik mengemis di jalanan. | Haryanti Puspa Sari via Kompas.com

Hidup tak selalu hitam dan putih. Begitu pun MUI, yang tidak harus selalu melabeli segala hal cuman dengan haram dan halal. Mereka tak boleh lepas tangan mengenai berbagai dampak atas fatwanya.

Bukan pertama kalinya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang cukup kontroversial dan janggal untuk orang awam, terutama diri saya sendiri. Sebelum itu, terdapat puluhan fatwa haram yang berhasil memantik perdebatan di tengah masyarakat.

Beberapa hal di antaranya yang sempat mereka hukumi dengan predikat haram adalah mengucap selamat natal, golput, acara gosip, memilih pemimpin wanita, memilih pemimpin non-muslim, BPJS, dan mata uang kripto.

Perkara halal dan haram memang terasa amat sensitif bagi masyarakat Indonesia. Di samping sebab dihuni oleh mayoritas muslim, kebijakan itu kerap memancing diskursus, lantaran masyarakat terbelah jadi dua kubu yang saling pro dan kontra satu sama lain. 

Hingga yang paling baru, MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja menerbitkan produk fatwa bahwa haram hukumnya bagi orang muslim untuk memberikan uang kepada pengemis. Hal itu tertulis dalam fatwa bernomor 01/2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.

Fatwa yang dirilis pada Minggu (31/10/21) tersebut berisikan dua inti bahasan yang berlaku bagi pelaku eksploitasi pengemis dan pemberi uang kepada pengemis.

Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk mengemis. Kedua, haram memberi uang pada pengemis di jalanan dan ruang publik, lantaran telah mendukung pihak pengeksploitasi (pengemis) serta tidak mendidik karakter yang baik.

MUI Sulsel menyebut bahwa kegiatan meminta-minta sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab sebagai alat dalam mengeksploitasi manusia, terutama anak. Aksi mengemis juga dinilai bisa membentuk mental pemalas pada orang tanpa cacat fisik.

Sampai di sini, apakah Anda mencium adanya poin janggal dalam fatwa yang dirilis oleh MUI itu?

Tentunya Anda akan mengrenyitkan dahi saat menyadari bahwa bukan hanya agen pengemis saja yang divonis haram, Anda sebagai pemberi pun dijerat dengan label negatif serupa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun