Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Simak 5 Cara Lindungi Diri dari Jeratan Sextortion

6 Maret 2021   11:45 Diperbarui: 12 Maret 2021   17:00 1866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Sextortion atau pemerasan seksual termasuk kejahatan siber| Sumber: Thinkstock/AndreyPopov via Kompas.com

Saling bertukar PAP, video, atau konten yang bersifat privat telah menjadi tren di era digital. Akan tetapi, kamu harus berhati-hati karena sextortion mengintaimu.

Kemunculan internet dan media sosial telah membawa perubahan yang amat radikal bagi kehidupan umat manusia dari Kutub Utara hingga Kutub Selatan.

Hal-hal yang puluhan tahun yang lalu mustahil untuk dilakukan, kini tampak normal dan biasa saja. Selain memiliki manfaat, faktanya, internet juga punya potensi bahaya laten yang amat serius.

Sextortion, misalnya, adalah kejahatan yang makin marak pada era saat orang tidak segan untuk berkirim PAP (post a picture) kepada orang asing lewat media sosial. Biasanya, tindak kejahatan siber itu lebih banyak menjerat kaum Hawa.

Sebagaimana yang kita amati bersama dalam berbagai media sosial kekinian, popularitas PAP memang sedang tinggi-tingginya. Berkirim foto, baik itu wajah atau anggota tubuh yang lain, acapkali dilakukan oleh warganet tanah air.

Lantas, yang kerap menjadi persoalan adalah, saat mereka tidak bisa berlaku bijak untuk menolak berkirim konten yang bersifat pribadi, lebih-lebih yang menunjukkan bagian 'privat' tertentu.

Salah satu modusnya, yakni pelaku akan memberikan perhatian dan cinta kepada korban seakan telah menjalin hubungan. Kalau korban percaya, sang pelaku akan meminta mereka untuk mengirim foto atau video tidak pantas. Pelaku memakai kepercayaan serta cinta sebagai "kunci" untuk meruntuhkan logikamu.

Akibatnya amat fatal, konten yang telah dikirim selanjutnya bisa digunakan oleh pelaku untuk memeras korbannya atau mengikuti kehendaknya. Apabila korban monolak, sang pelaku akan mengancam untuk mengeksposenya ke publik.

Terminologi sextortion berasal dari kata sex (seksual) dan extortion (pemerasan), sehingga "sextortion" dapat diartikan sebagai pemerasan seksual.

Tindakan itu bisa dikategorikan sebagai varian kejahatan siber. Pasalnya, tindak pidana pemerasan seksual lebih sering dilakukan dalam dunia siber (internet).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun