Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Fenomena Anak Gugat Orangtua, Potret Lunturnya Moralitas

22 Januari 2021   16:51 Diperbarui: 22 Januari 2021   20:49 2165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RE Koswara (85), orang tua asal Kota Bandung yang digugat anaknya senilai Rp3 M. | Tribunnews.com

Tanpa orang tua, kita bukanlah siapa-siapa. Namun, ironisnya, tak semua anak memahaminya.

Hanya karena persoalan rumah, seorang anak asal Kota Bandung tega menggugat ayah kandungnya. Hal yang seyogyanya tidak sedikitpun terlintas di dalam benak makhluk berakal dan bermoral.

Sang anak, Deden, melayangkan gugatan kepada ayahnya, Koswara, yang kini telah menginjak umur 85 tahun ke Pengadilan Negeri Kota Bandung. Gugatan itu terkait dengan sewa-menyewa sebuah rumah.

Koswara diseret ke meja pengadilan atas tuntutan ganti rugi Rp 3 miliar. Gugatan perdata itu bermula dari sewa rumah di Jalan AH Nasution, Bandung, yang lantas dibatalkan oleh Koswara lantaran hendak dijual karena suatu pertimbangan.

Sidang gugatan anak terhadap orang tua (Koswara) di PN Bandung. | Merdeka.com/Aksara Bebey
Sidang gugatan anak terhadap orang tua (Koswara) di PN Bandung. | Merdeka.com/Aksara Bebey
Singkatnya, pihak penggugat tak terima. Ia akhirnya mengajukan gugatan. Deden diketahui merupakan anak kedua pihak tergugat. Lebih tragisnya lagi, Masitoh sebagai kuasa hukum Deden merupakan anak ketiga Koswara. Keduanya bersatu melawan sang ayah.

"Saya kaget, (digugat) Rp3 miliar. Uang dari mana, menyekolahkan mereka juga sudah susah," ujar Koswara usai hadir dalam persidangan (Detik, 19/1/2021).

Koswara berujar, di usianya yang saat ini nyaris menginjak seabad, ia hanya ingin istirahat. Namun, gugatan hukum justru datang kepada dirinya yang dilayangkan oleh anaknya sendiri.

Faktanya, kakek Koswara tak sendirian, seorang ibu bernama Mariamsyah Boru Siahaan, 74 tahun, juga mengalami nasib serupa. Tragisnya lagi, bukan hanya satu, tetapi oleh ketiga anaknya sekaligus.

Di usianya yang sudah amat renta, sang ibu harus menghadapi gugatan perdata yang dilakukan oleh tiga orang anaknya di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara (Merdeka, 19/7/2020).

Senada dengan yang dialami Koswara, gugatan itu berawal dari rumah di Jalan Tuasan, Medan, yang dijual Mariamsyah seharga Rp800 juta pada 2019 lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun