Mohon tunggu...
Emmy Wardhany
Emmy Wardhany Mohon Tunggu... Freelancer - Penggemar Literasi dan Pengagum Seni

Freelance yang punya hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan PP No. 7 Tahun 2021 agar UMKM Naik Kelas

31 Maret 2021   08:35 Diperbarui: 31 Maret 2021   08:56 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Blogger Menghadiri Forum Tematik Bakohumas Kemenkop UKM-dokpri

Hai kompasianer, hari ini saya akan mengulik mengenai penyusunan PP No. 7 Tahun 2021 yang telah rampung dilaksanakan oleh pemerintah pada 2 Februari 2021 lalu. Presiden Jokowi telah resmi menetapkan PP No. 7 tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana PP tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan pengembangan usaha guna meningkatkan kapasitas dan daya saing Koperasi dan UKM di Indonesia.

Rabu, 25 Maret 2021 yang lalu, saya menghadiri Forum Tematik Bakohumas Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), yang merupakan kegiatan sosialisasi PP No.7 tahun 2021 kepada berbagai pihak agar berbagai aturan yang dimuat dapat dimanfaatkan dengan optimal baik oleh Koperasi dan UKM maupun oleh Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten serta Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

Sosialisasi tentu saja tidak dapat berjalan secara optimal apabila hanya dilaksanakan oleh Kemenkop UKM, oleh karena itu  dibutuhkan kolaborasi dan juga kerja bersama berbagai pihak agar sosialisasi PP tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal.

Kegiatan diskusi Forum Tematik Bakohumas Kementerian Koperasi dan UKM kali ini dilakukan juga secara virtual atau online dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris dari Kemenkop UKM, Bapak Arif Rahman Hakim.

PP No. 7 Tahun 2021 Memberikan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi dan UMKM-dokpri
PP No. 7 Tahun 2021 Memberikan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi dan UMKM-dokpri

PP No. 7 Tahun 2021 memuat berbagai aturan kebijakan pada aspek kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok hingga akses pasar bagi Koperasi dan UKM.

PP No. 7 tahun 2021 ini diimplementasikan kedalam berbagai program atau kegiatan pemerintah seperti :
1. Pemberian kapasitas tempat usaha dan biaya sewa yang hanya sebesar 30% dari harga sewa komersil kepada pelaku UKM;
2. Alokasi 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi Koperasi dan UKM;
3. Dukungan 30% alokasi pada infrasturktur publik seperti Rest area jalan tol, Bandara udara dan Stasiun bagi Koperasi dan UKM untuk mengembangkan dan mempromosikan usahanya.
4. Kemudahan Pendirian Koperasi;
5. Kemitraan UKM dengan usaha Besar;
6. Kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sebagainya.

Dengan disahkannya PP. No. 7 Tahun 2021 tersebut, salah satu prioritas Kementerian Koperasi dan UKM adalah penyusunan data tunggal yang akurat by name by adress yang dalam penyusunannya akan berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) serta bekerjasama dengan lintas Kementerian atau Lembaga (K/L) dalam pengelolaannya yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sehingga mendapatkan afirmasi dari setiap K/L terkait. Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, Koperasi dan UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian bangsa.

Pemerintah terus berupaya membangkitkan perekonomian yang tengah lesu melalui berbagai program pemulihan ekonomi nasional bagi Koperasi dan UKM seperti program Bantuan Presiden (BanPres) Produktif bagi UMKM, program Bangga Buatan Indonesia (BBI), alokasi pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi Koperasi dan UKM serta berbagai program lainya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun