Mohon tunggu...
Kinyak Kinyik
Kinyak Kinyik Mohon Tunggu... Editor - berita Tajam, bernyali, Aktual dan terpercaya dari semua Lini dengan Penuh IIntegritas dan terbaru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

capricorn

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Bagaimana Pers Menyikapi Perkembangan Corona

12 Agustus 2020   11:33 Diperbarui: 12 Agustus 2020   11:33 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEBUAH WARNING DI MEDSOS -  YANG BERBUNYI "KEPADA SIAPAPUN BAGI YANG MENGHINA PRESIDEN ,  MENYEBARKAN BERITA BOHONG alias Hoaxs , MENJUAL ALAT KESEHATAN SECARA ONLINE SERTA, MENGHINA PEJABAT NEGARA

-0dd-

Polri Terbitkan Aturan Khusus Tangani Hoaxs dan Penghinaan Presiden Terkait Corona .

Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram terkait penanganan para penyebar HOAXs dan Penghinaan Presiden saat pandemi virus
Corona atau Covid-19 . Hal tersebut demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat selama menghadapi bencana non alam tersebut .

coornona ( dokpri)
coornona ( dokpri)
-ddf-Surat Telegram itu bernomorST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020 . Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo  Sigit P. .

Beberapa hal yang disoroti oleh penyidik Bareskrim Siber Polri adalah penyebaran berita
bohong alias Hoaxs terkait Virus Corona Covid-19 , Penghinaan terhadap Presiden , dan Pejabat Pemerintah , dan Penipuan Penjualan alat - alat Kesehatan secara Oniline .

" Laksanakan Penegak Hukum- secara tegas .'' Bunyi Kuripan Surat Telegram tersebut yang diterima pada ( 5/4/2020) .

Untuk  Para pelaku penyebaran Hoaxs terkait Corona dan Kebijakkan Pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19 , Penyidik menggunakan pasal 14 dan atau pasal 15 Undang - undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana . Kemudian untuk kasus Penghinaan terhadap Presiden dan Pejabat Pemerintah dikenakan pasal 207 KUHP . Sementara untuk Penipuan Penjualan alat - alat Kesehatan lewat Online terancam pasal 45 A ayat (1) juncto pasal 20 ayat (1) UU ITE . Polri juga berkoordinasi dengan para penyedia layanan Internet yang akan melakukan Perawatan Ketahanan Akses data selama Pandemi Virus Corona Covid-19

( Barata News -Brataden)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun