SEBUAH WARNING DI MEDSOS - Â YANG BERBUNYI "KEPADA SIAPAPUN BAGI YANG MENGHINA PRESIDEN , Â MENYEBARKAN BERITA BOHONG alias Hoaxs , MENJUAL ALAT KESEHATAN SECARA ONLINE SERTA, MENGHINA PEJABAT NEGARA
-0dd-
Polri Terbitkan Aturan Khusus Tangani Hoaxs dan Penghinaan Presiden Terkait Corona .
Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram terkait penanganan para penyebar HOAXs dan Penghinaan Presiden saat pandemi virus
Corona atau Covid-19 . Hal tersebut demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat selama menghadapi bencana non alam tersebut .
Beberapa hal yang disoroti oleh penyidik Bareskrim Siber Polri adalah penyebaran berita
bohong alias Hoaxs terkait Virus Corona Covid-19 , Penghinaan terhadap Presiden , dan Pejabat Pemerintah , dan Penipuan Penjualan alat - alat Kesehatan secara Oniline .
" Laksanakan Penegak Hukum- secara tegas .'' Bunyi Kuripan Surat Telegram tersebut yang diterima pada ( 5/4/2020) .
Untuk  Para pelaku penyebaran Hoaxs terkait Corona dan Kebijakkan Pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19 , Penyidik menggunakan pasal 14 dan atau pasal 15 Undang - undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana . Kemudian untuk kasus Penghinaan terhadap Presiden dan Pejabat Pemerintah dikenakan pasal 207 KUHP . Sementara untuk Penipuan Penjualan alat - alat Kesehatan lewat Online terancam pasal 45 A ayat (1) juncto pasal 20 ayat (1) UU ITE . Polri juga berkoordinasi dengan para penyedia layanan Internet yang akan melakukan Perawatan Ketahanan Akses data selama Pandemi Virus Corona Covid-19
( Barata News -Brataden)