Mohon tunggu...
Kinyak Kinyik
Kinyak Kinyik Mohon Tunggu... Editor - berita Tajam, bernyali, Aktual dan terpercaya dari semua Lini dengan Penuh IIntegritas dan terbaru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

capricorn

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Materil, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

6 Agustus 2020   15:57 Diperbarui: 6 Agustus 2020   15:54 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Hukum - UU tindak Pidana Kekerasan Sexual ,  Pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai Hukum Pidana...  RUU-PKS- tindak Pidana - Apa Pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai Hukum Pidana Khusus dalam Konteks Keadilan Untuk Korban?"  Kelanjutan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS)   di DPR sedang kritis.

 Saat ini RUU-PKS    dikembalikan   Komisi VIII DPR ke Baleg karena tidak ada titik temu pembahasan.

 Salah satu kesulitan dalam pembahasan RUU-PKS adalah munculnya   pendapat dari beberapa anggota DPR bahwa harusnya RUU ini tidak dikerangkai dalam Hukum Pidana Khusus, melainkan menggunakan Hukum Pidana Administratif.

 Di sisi lain, Naskah Akademik RUU-PKS yang disusun oleh DPD, Forum Pengada Layanan, dan KOMNAS Perempuan dan dijadikan NA Baleg 2016 menyebutkan bahwa RUU-PKS memiliki karakter sebagai Tindak Pidana Khusus, sehingga perlu dimasukkan dalam keranga Hukum Pidana Khusus.

Diskusi ini akan membahas mengenai urgensi RUU-PKS sebagai Hukum Pidana Khusus,  mengapa RUU-PKS harus dikerangkai dalam Hukum Pidana khusus, dan apa hubungan antara RUU-PKS sebagai Hukum Pidana Khusus dengan keadilan terhadap korban, menanggulangi secara komprehensif . UU KDRT , seorang saksi juga Sah, merupakan media akselerasi, aktualisasi dan diseminasi keilmuan hukum bagi sivitas akademika dan masyarakat, untuk mewujudkan Fakultas Hukum berkelas dunia yang kompetiti, inovatif, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasil ( seorang saksi tidaklah cukup ) ( hukum) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun