Mohon tunggu...
Kintan Anindita
Kintan Anindita Mohon Tunggu... Freelancer - An ESTP person and a newbie blogger

Public Financial Administration student at Universitas Padjajaran.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Ingin Menjadi Calon Pekerja Cerdas? Ini Hal yang Harus Diperhatikan!

13 November 2019   01:00 Diperbarui: 13 November 2019   01:22 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini sepertinya sudah tidak asing lagi mendengar berita mengenai maraknya lulusan perguruan tinggi yang menolak tawaran pekerjaan di suatu perusahaan hanya karena nominal gaji yang dianggapnya tidak sepadan. 

Namun, sadarkah anda bahwa sebenarnya gaji bukanlah satu-satunya hal penting yang harus diperhatikan oleh para calon pekerja?

Dalam proses pencarian kerja, para calon pekerja biasanya cenderung hanya fokus memperhatikan sisi pekerjaan, nominal gaji atau lingkungan kerjanya saja. 

Sebenarnya, ada pula dua hal yang tidak kalah penting namun sering terlewatkan oleh calon pekerja dalam menilai suatu pekerjaan atau perusahaan impian mereka. 

Dua hal tersebut yaitu bagaimana potensi resiko kecelakaan kerja dan bagaimana upaya pencegahan serta penanggulangan yang diterapkan di perusahaan. Untuk menilai hal ini, calon pekerja dapat melihat dari Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) yang diterapkan di perusahaan. 

Ini menjadi penting karena tanpa disadari SMK3 cukup mempengaruhi banyak hal seperti tingkat produktivitas, kenyamanan, dan kesehatan mental para pekerja, selain tentunya dapat menghindarkan pekerja dari resiko kecelakaan kerja.

Jika diperhatikan lebih jauh lagi, sumber daya manusia ternyata merupakan salah satu faktor terbesar penyebab terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja, dan sebagian kecil lainnya adalah karena adanya faktor teknis. BPJS Ketenagakerjaan menerima data kasus kecelakaan kerja terjadi sebanyak 157.313 kali sepanjang tahun 2018. 

Sedangkan 58,76% dari total angkatan kerja Indonesia merupakan tamatan SMP ke bawah, berdasarkan data yang diperoleh Badan Pusat Statistik pada Agustus 2018. Hal ini menunjukkan bahwa peran sistem manajemen perusahaan memang sangat penting dalam memilih sumber daya manusia yang kompeten untuk dipekerjakan sebagai salah satu upaya untuk menghindari resiko kecelakaan kerja. 

Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan 100 pekerja lebih dan memiliki potensi resiko kecelakaan yang tinggi sudah dipastikan wajib menerapkan SMK3 pada sistem manajemen perusahaannya. 

Namun, bukan berarti jika jumlah pekerja tidak mencapai 100 orang lantas perusahaan bisa mengabaikannya dan tidak merasa penting untuk menerapkan SMK3, karena pada dasarnya semua pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan pasti memiliki resiko tersendiri dan memiliki potensi kecelakaan kerja. Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 50 Tahun 2012 dan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 87.

Penilaian SMK3 yang diterapkan di suatu perusahaan, dapat dilakukan dengan melihat beberapa panduan prinsip dasar SMK3 yang seharusnya diintegrasikan oleh perusahaan. 

Pertama, kebijakan K3 harus ditetapkan di perusahaan. Penetapan ini diawali dengan peninjauan awal kondisi K3, lalu memantau bagaimana kinerja manajemen K3 secara berkala, dan tetap harus mempertimbangkan saran-saran dari para pekerja. Selain itu, kebijakan K3 juga harus disebarluaskan dan ditinjau secara berkala. Kedua, dilakukannya perencanaan K3 dengan mempertimbangkan penelaahan awal, HIRA (Hazard Identification and Risk Assessment), kebijakan yang berlaku dan sumber daya yang digunakan. Ketiga, adanya pelaksanaan rencana K3 seperti penyediaan SDM yang berkompeten dan bersertifikat, prosedur operasional pekerjaan, juga pengadaan sarana dan prasarana yang layak sesuai peraturan yang berlaku. Keempat, adanya pemantauan dan evalusasi kinerja K3 seperti dilaksanakannya audit internal SMK3 yang dilakukan oleh pihak yang sudah kompeten. Terakhir yaitu adanya pemantauan, peningkatan dan pengembangan kinerja SMK3 secara berkala. Jika prinsip-prinsip tersebut diabaikan oleh perusahaan atau ada yang tidak sesuai, maka patut dipertanyakan dan akan menjadi masalah ketika diadakan Final Audit SMK3 yang dapat berakibat perusahaan dinyatakan tidak lulus atau gagal dan perlu dibina lebih lanjut oleh Dinas Ketenagakerjaan.

Penerapan SMK3 ini memang sangat penting diperhatikan dan diterapkan baik oleh para pekerja maupun pihak perusahaan. Perusahaan yang menerapkan SMK3 sesuai dengan aturan yang berlaku, pastinya akan memberikan lingkungan kerja yang nyaman dan juga aman bagi para pekerjanya. Dengan begitu, pekerja akan merasa tenang saat bekerja karena keselamatan dirinya sudah terjamin, sehingga dapat lebih terfokus mengerjakan pekerjaannya tanpa rasa khawatir dan dapat memberikan hasil yang maksimal. Selain itu, perusahaan juga dapat mengurangi beban biaya kerugian akibat kecelakaan sekaligus meningkatkan citra perusahaan jika SMK3 ini berhasil diterapkan. Mengingat pentingnya peranan SMK3 ini, kini sudah saatnya generasi muda Indonesia sebagai calon pekerja dan pencipta lapangan kerja untuk mulai serius memperhatikan penerapan SMK3 sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman, aman dan kondusif di tanah Ibu Pertiwi ini.

(dipublikasikan juga di blog pribadi saya; https://medium.com/@Kintanput/ingin-menjadi-calon-pekerja-cerdas-ini-hal-yang-harus-diperhatikan-f8094f947aa3 )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun