Mohon tunggu...
Ngesti Setyo Moerni
Ngesti Setyo Moerni Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu Rumah Tangga

Berusaha mengurangi yang berakibat rusaknya lingkungan, dimulai dari diriku sendiri dan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ketika Perempuan dan Anak yang Teraniaya Butuh Kepedulian Kita

15 Desember 2016   22:05 Diperbarui: 15 Desember 2016   22:19 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketika Perempuan dan anak butuh kita Sumbe Foto: adminskkss.blogspot.com

“Dan cara ini sangat ampuh” jelas Sri Astuti, bahkan dengan sangat bangga disampaikan bahwa di rumah susun Marunda ini salah satu warganya ada yang kuliah di universitas Indonesia.

Vitria Lazarini dari Yayasan pulih, mendampingi para korban yang sudah tak bergairah hidup karena peristiwa yang menyakitkan hati maupun phisik, sehingga sangat diperlukan pendampingan yang benar-benar paham cara bagaimana membesarkan hati memulihkan sesuatu yang sudah menggores dalam didalam yang tak tersembuhkan. Pendekatan dari hati kehati secara konseling terus dilakukan bagi korban tindak kekerasan.

Sumber Foto dari Uzy-Angelo
Sumber Foto dari Uzy-Angelo
Perlindungan Terhadap anak.

Anak-anak yang berada disekitar kita, selayaknya anggap saja sebagai anak kita sendiri dalam hal pengawasannya, kita berhak untuk turut menjaga ketika mereka membutuhkan pertolongan, entah dalam kejadian tersesat, membutuhkan perlindungan dari tindak kekerasan nyata terlihat jelas oleh kita, menghindarkan dirinya dari marabahaya serta hal-hal yang tak diinginkan seperti terkontaminasi oleh obat terlarang, minuman keras, ngelem[menikmati bau lem] yang merusak organ tubuh mungilnya, perdagangan anak, perdagangan organ tubuh anak dan  masih banyak lagi lainnya.

Mari, sebagai manusia yang berahlak, berbudi, beragama, kita semualah yang menjadi penolong, sekaligus menjadi orang tua pengganti melindungi dan menyelamatkan mereka dari bencana yang dibuat oleh manusia,  apabila kita memergoki hal-hal yang mencurigakan bakal menimpa pada anak-anak tersebut. Kitalah Ayahnya, kitalah Ibunya kitalah kakaknya yang siap melindungi pada saat anak-anak tersebut kalut diambang siksaan para manusia tak beraklak dan tak bermoral. 

Hanya dengan modal tekad, kita turut peduli ambil bagian untuk menjaga anak-anak dari tindak kekerasan dimana saja kita berada. Kita dapat melakukan pencegahan jika kita menemukan hal-hal yang sudah tidak kondusif  disuatu kejadian.

P2TP2A [Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak]

Salah satu lembaga bentukan Pemeritah adalah P2TP2A sekarang ini hampir disetiap kota juga sudah didirikan Lembaga bantuan bagi Pemberdayaan Perempuan dan Anak, P2TP2A, Lembaga ini dibawah Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Keluarga Berencana [BPMPPKB] oleh Pemerintah kota dab daerah masing-masing.  Didalamnya terdiri dari Psikolog, pengacara bagi perlindungan hukum. P2TP2A ini biasanya harus memiliki rumah singgah.

Banyak yang kurang peduli pada hal kejadian-kejadian penyiksaan dan tindak kekerasan yang terjadi didalam rumah tangga karena ada rasa kurang enak dengan ikut campur rumah tangga orang. Maka dari itu setelah kejadian barulah semua bertindak karena adanya pengaduan dari korban. Tetapi sayangnya korban sudah babak belur serta menggoreskan luka luar yang dapat diobati tetapi tidak dengan goresan luka dalam. Pencegahan kekerasan ini dibawah payung Undang-Undang no. 23 tahun 2004 yaitu Tentang pencegahan Kekerasan didalam Rumah Tangga. .Dalam hal ini kepedulian masyarakat itu sangat dibutuhkan oleh para korban kekerasan tersebut .

Mari jangan ragu jika menemukan hal-hal yang kurang menyenangkan di rumah tangga siapapun kita wajib mencegah sesuatu keterlanjuran yang membuat Perempuan dan anak menjadi korbannya.

Salam Three End.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun