Mohon tunggu...
Kinan Lambong
Kinan Lambong Mohon Tunggu... -

Waspada Neo Kapitalisme dan Serangan Asimetris. KORUPTOR, dihukum MATI saja.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nyata HRS Difitnah Secara Keji oleh Pihak Tertentu

18 Juni 2018   09:45 Diperbarui: 18 Juni 2018   10:01 1237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Adakah permintaan maaf tertulis resmi dari Kepolisian RI atas perendahan nilai moral (Character assassination-Pembunuhan karakter) selama ini (sejak periode tuduhan hingga terbit SP3) yang dituduhkan kepada HRS sehingga HRS dengan terpaksa dalam pengorbanannya sekeluarga meninggalkan Indonesia ? Sumber: https://news.detik.com/

 

Dengan dikeluarkannya dan ditetapkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap yang dituduhkan selama ini kepada HRS dalam kasus chat porno dengan Firza Husein (FH) adalah tidak terbukti, tidak berdasar fakta benar sama sekali, karena Kepolisian RI selama dalam tahapan dan proses penyidikannya tidak mendapatkan bukti kuat yang bisa dituduhkan kepada Imam Besar FPI HRS (Habib Rizieq Syihab).

Sesungguhnya, selama tuduhan yang penuh nilai hoax ini dan mengaitkan nama HRS adalah merupakan sebuah rekayasa fitnah paling keji yang cukup besar dari pihak tertentu, hanya bertujuan untuk menghancurkan nilai akhlak kepribadian (Pembunuhan Karakter) Habib Rizieq Syihab serta bertujuan sampingan yang strategis adalah untuk menimbulkan ketidak percayaan kepada para ulama di Indonesia ini.

Kita semua sebenarnya sangat paham terhadap pihak tertentu yang selalu ingin menghancurkan ummat Islam dan suka memprovokasi dengan cara politik kotor untuk senantiasa ingin merusak citra baik dari para ulama ummat Islam dan ummat Islam itu sendiri.  

Pada saat awal munculnya tuduhan terhadap HRS, Kepolisian RI mendasari tuduhan mereka dari situs www.baladacintarizieq.com berupa screenshoot rekaman percakapan tidak pantas lalu direncanakan bisa beredar melalui Whatapp dan Facebook yang membuat fitnah paling keji terhadap HRS. Setelah adanya SP3 terhadap HRS ini, nyata sekali terbukti bahwa rekaman itu diakui syah/resmi sempurna direkayasa sedemikian rupa sehingga suara rekayasa bisa sangat mirip dengan suara HRS dan FH.

Pertanyaan publikpun menjadi mencuat serta membuncah tidak habis habisnya, siapa sebenarnya yang membuat situs penuh fitnah "baladacintarizieq" itu ? Lalu siapa saja yang ada dibelakang konspirasi perekayasa dan perencana fitnah besar nan keji ini terhadap HRS ?  Tidaklah mungkin konspirasi perekayasa dan perencana fitnah besar nan keji ini bisa ditanggapi serius sebelum SP3 oleh Kepolisian RI sehingga HRS terpaksa selama ini meninggalkan Indonesia.

Bagaimana bisa Kepolisian RI yang dipimpin oleh Jendral Pol.H.M.Tito Karnavian dengan mudahnya bisa terpengaruh dan termakan dengan situs hoax tersebut lalu menjadikannya sebagai alat tuduhan selama ini kepada HRS yang ternyata dan terbukti hanya sebagai tuduhan fitnah keji tanpa memiliki nilai fakta kebenarannya sama sekali ? 

Adakah permintaan maaf tertulis resmi dari Kepolisian RI atas perendahan nilai moral (Character assassination-Pembunuhan karakter) selama ini (sejak periode tuduhan hingga terbit SP3) yang dituduhkan kepada HRS sehingga HRS dengan terpaksa dalam pengorbanannya sekeluarga meninggalkan Indonesia ?  

Pernyataan dari Brigjen Pol.Mohammad Iqbal bahwa kasus tuduhan chat porno tidak terbukti sama sekali kepada HRS adalah telah/sudah dihentikan oleh Kepolisian RI. Hal ini mengindikasikan secara kuat dan faktual dan syah bahwa Kepolisian RI sesungguhnya tidak memiliki bukti kuat terhadap tuduhan yang selama ini ditujukan kepada HRS.

Rupanya setelah memperhatikan, menelusuri dan menimbang, maka diputuskanlah penerbitan SP3 terhadap HRS sebagai pengakuan Kepolisian RI bahwa tuduhan yang tertuju kepada HRS selama ini adalah Fitnah belaka dan berasal dari situs abal-abal yang penuh dan didasari dengan data dan fakta penuh dengan hoax.

Kalau demikian, seharusnya lembaga resmi Pemerintah (Menteri Hukum dan HAM serta Kepolisian RI) harus segera membuat pernyataan resmi tertulis dan dalam bentuk rekaman video disamping SP3 untuk merehabilitasi kembali nama dan citra baik dari Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun