Menunaikan zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam. Di akhir bulan Ramadhan kita harus membayar zakat fitrah sebelum melaksanakan salat sunat Idul Fitri. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh orang-orang yang beriman.Â
Zakat fitrah ditujukan untuk mensucikan diri. Dalam harta kita ada hak orang lain. Zakat fitrah yang dikeluarkan harus sesuai dengan makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari. Kalau di Indonesia biasanya zakat fitrah beras sebanyak 2,5 kilogram.
Tetapi di samping zakat fitrah ada zakat-zakat lain yang juga wajib ditunaikan seperti zakat penghasilan (gaji), zakat mal (harta), zakat pertanian dan perkebunan.
Zakat mensyaratkan nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal dari benda (harta) yang wajib dizakatkan. Haul artinya masa atau waktu yang ditentukan untuk membayar zakat.
Ustadz Abdul Somad dalam suatu kesempatan ceramahnya pernah menjelaskan perhitungan zakat penghasilan (gaji). Kalau seseorang gajinya setahun sama dengan nilai emas 84 gram, dia wajib menunaikan zakatnya sebesar 2,5%. Nilai 84 gram emas sesuai dengan nisab dan haulnya.
Bagi umat Islam zakat sangat besar manfaatnya untuk yang menunaikan maupun untuk yang menerimanya. Kemiskinan bisa ditekan, produktivitas bisa dipacu, sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian yang lebih maju untuk mencapai kesejahteraan semua.
Pembayaran zakat dalam perkembangannya semakin mudah dilakukan dengan transfer melalui ATM, Â transfer melalui mobile banking. Kemudian muncul teknologi finansial berbentuk dompet digital, pembayaran secara elektronik.
Teknologi ini semakin memudahkan transaksi keuangan, termasuk membayar zakat. Dengan memiliki akun di aplikasi keuangan kita bisa melakukan berbagai transaksi keuangan.Â
Umat Islam sudah sangat melek dengan dompet digital dan banyak yang memanfaatkannya, termasuk untuk membayar zakat dan infaq. Semoga selalu memudahkan pembayaran berbagai kebutuhan umat Islam. Semoga dapat memajukan dan menyejahterakan seluruh umat Islam. Aamiin Ya Rabbal 'Aalamiin.