Mohon tunggu...
Wahyu Barata
Wahyu Barata Mohon Tunggu... Penulis - Marketing Perbankan

Wahyu Barata.Lahir di Garut 21 Oktober 1973. Menulis puisi, cerita pendek,dan artikel. Tulisan-tulisannya pernah dimuat di Sari Kata, majalah Aksara , Media Bersama, Kompas, Harian On Line Kabar Indonesia, beberapa antologi bersama, dan lain-lain.Kini bekerja sebagai marketing perbankan tinggal di Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Pengertian, Hukum, dan Syarat I'tikaf

28 April 2021   19:33 Diperbarui: 28 April 2021   19:43 1548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Dokumentasi Pribadi.

Karena ibadah I'tikaf tuntunan dari Rasulullah Muhammad SAW dan beliau adalah insan yang sarat dengan contoh teladan, sudah sepantasnya kita umatnya juga melaksanakan I'tikaf. Sebab ibadah dapat menjadi wahana untuk mensucikan dan menjauhkan diri dari kesibukan dan kenikmatan duniawi, juga untuk memperkokoh iman dan aqidah.

Dengan beri'tikaf seseorang berkesempatan untuk merenung dan menyelami hakikat kehidupan di alam semesta, sehingga membuat jiwanya halus dan lembut, sehingga akan tumbuh dalam hatinya perasaan hanya membutuhkan pertolongan dan keridhoan Allah SWT.

Dengan beri'tikaf kita dapat mengkonsentrasikan hati dan jiwa berserah diri dan berlindung kepada Allah SWT saja. Mengenyampingkan sejenak kesibukan dan urusan dunia. Dalam kesendirian mendekatkan diri di mana pikiran dan perasaan hanya tertuju kepada Allah SWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun