Mohon tunggu...
Wahyu Barata
Wahyu Barata Mohon Tunggu... Penulis - Marketing Perbankan

Wahyu Barata.Lahir di Garut 21 Oktober 1973. Menulis puisi, cerita pendek,dan artikel. Tulisan-tulisannya pernah dimuat di Sari Kata, majalah Aksara , Media Bersama, Kompas, Harian On Line Kabar Indonesia, beberapa antologi bersama, dan lain-lain.Kini bekerja sebagai marketing perbankan tinggal di Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tiga Metode Umum Menghitung Uang Pertanggungan

21 Januari 2020   06:08 Diperbarui: 21 Januari 2020   06:24 3145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada pertengahan bulan Januari 2020 skandal korupsi  yang melibatkan lima petinggi Asuransai Jiwasraya terus mencuat di pemberitaan media. Konon mobil- mobil mewah, rekening bank, kekayaan mereka telah disita.

Presiden Joko Widodo berkomentar, " Asuransi  Jiwasraya sudah lama sakit, butuh waktu penyembuhan yang sangat lama juga. Biar diatasi Otoritas Jasa Keuangan, Mentri BUMN, dan Mentri Keuangan untuk urusam ekonominya,  untuk masalah hukum biar diatasi Kejaksaan Agung."

Kemudian muncul pemberitaan kasus ASABRI setelah Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada dugaan korupsi di atas 10 triliun rupiah. Salah satu masalahnya mengenai kesalahan dalam mengelola investasi. Kejaksaan Agung sudah menahan lima orang tersangka.

Pengusutan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum dari kejaksaan agunh harus terus dikembangkan. Karena mungkin saja ada pihak-pihak dari luar Jiwasraya dan ASABRI terlibat dalam skandal ini.

Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum karena telah merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat pemegang polis. Meskipun aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya tidak mudah.

Setiap orang selalu dihadapkan kepada risiko kematian kapan dan di manapun, tetapi tidak bisa diperkirakan. Perlu adanya perlindungan untuk kejadian dari risiko ini terutama terhadap seseorang dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungan, dengan memiliki asuransi jiwa yang harus dihitung dengan nilai dapat diukur.

Salah satu cara menghitung untuk mengukur nilai pertanggungan dalam  asuransi jiwa yaitu dengan menggunakan konsep Uang Pertanggungan (UP). Pada dasarnya UP menggunaka perhitungan nilai ekonomis dari seseorang yang bersangkutan. 

Nilai ekonomis merupakan besarnya pendapatan atau income rata-rata per bulan di masa sekarang. Kalau seseorang pendapatannya bertambah, besar uang pertanggungannya pun layak ditambah.

Kita bisa menghitung dengan benar dan tepat uang pertanggungan dengan neberapa metode, sehingga kalau seseorang meninggal dapat mewariskan  uang pertanggungan yang layak kepada mereka yang ditinggalkannya.Pada umumnya digunakan tiga cara untuk menghitung uang pertanggungan ;

1). Metode Human Life Value. Dalam metode ini uang pertanggungan mutlak dihitung berdasarkan income per bulan dikalikan dengan lamanya dana tersedia untuk menopang kebutuhan hidup. Faktor pertumbuhan dana dan bunga pertanggungan bila disimpan dalam produk perbankan tidak diperhitungkan.

2). Metode Income Based Value. Metode yang menghitung besar uang pertanggungan dengan memperhitungkan  besarnya bunga atau return kalau uang pertanggungan yang diterima disimpan dalam produk perbankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun