Mohon tunggu...
Rizqy Dwi Kusuma Siregar
Rizqy Dwi Kusuma Siregar Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Saya Indonesia, Saya Pancasila

1 Agustus 2020   09:59 Diperbarui: 1 Agustus 2020   09:57 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Setiap negara tentu mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan bersama penduduknya. Tetapi mewujudkan cita-cita tersebut bukanlah suatu hal yang mudah terlebih pada negara-negara besar. Setiap negara harus mempunyai pedoman untuk dijadikan pegangan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan benegara. Tujuannya adalah agar masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan yang timbul dalam gerak masyarakat yang semakin maju dapat dipecahkan. 

Definisi pandangan hidup menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah konsep yang dimiliki seseorang atau golongan dalam masyarakat yang bermaksud menanggapi dan menerangkan segala masalah di dunia ini. Pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa tersebut untuk mewujudkannya. 

Bangsa yang kuat adalah bangsa yang memiliki fondasi dan pedoman yang kokoh dan jelas. Fondasi dan pedoman suatu bangsa inilah yang disebut sebagai dasar negara. Dasar negara merupakan suatu nilai-nilai yang mengatur tatanan kehidupan berbangsa serta mengatur tatanan pemerintahan suatu bangsa.

Di Indonesia sendiri fondasi dalam bentuk ide, gagasan, atau prinsip telah dirumuskan oleh para pejuang bangsa yang sampai saat ini dijadikan sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Fondasi tersebut diambil dari bahasa sansekerta yaitu, Pancasila dimana panca berarti lima dan sila yang berarti prinsip yang menjadi landasan dan pedoman bangsa. Ide yang diambil dari perjuangan bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan dirangkum dan dirumuskan ke dalam lima prinsip yang disebut Pancasila.

Sejarah perumusan Pancasila

Perumusan Pancasila dimulai dari pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI bertujuan untuk membahas hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia, termasuk dasar negara. Sidang BPUPKI adalah awal dari penetapan Pancasila sebagai dasar negara.

Pada sidang BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945) terdapat tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara yang akan digunakan, tokoh tersebut adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Hasil usulan dari mereka kemudian ditampung dan dibahas lagi pada lingkup kepanitiaan yang lebih kecil yang disebut Panitia Sembilan. Panitia tersebut beranggotakan sembilan orang dan berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). 

Kemudian sidang BPUPKI II (10-16 Juli 1945) membahas hasil kerja panitia sembilan dan menghasilkan beberapa keputusan, yang pertama, kesepakatan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila seperti yang tertuang dalam Piagam Jakarta. Kedua, negara Indonesia berbentuk negara Republik.

Ketiga, kesepakatan mengengai wilayah Indonesia yang meliputi wilayah Hindia Belanda, Timor Timur, sampai Malaka. Dan yang terakhir, pembentukan tiga panitia kecil sebagai Panitia Perancang UUD, Panitia Ekonomi dan Keuangan, Panitia Pembela Tanah Air. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia secara resmi memproklamasikan kemerdekaannya. Sehari setelah kemerdekaan, BPUPKI diganti oleh PPKI yang bertujuan untuk menyempurnakan rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Dalam sejarah Pancasila, pada sidang PPKI masih saja terjadi perubahan sila pertama yang diusulkan oleh Muhammad Hatta. Sila yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, kemudian diubah menjadi lebih ringkas, yaitu”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 

Penerapan Lima Sila Pancasila

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun