Mohon tunggu...
Kiazaa
Kiazaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN WALISONGO SEMARANG

Mahasiswa UIN WALISONGO SEMARANG JURUSAN TEKNOLOGI INFORMASI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Kewarganegaraan dalam Al Quran

30 Desember 2021   08:03 Diperbarui: 30 Desember 2021   08:13 2876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu tema pendidikan yang diselenggarakan di setiap negara adalah pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan tersebut penting dan strategis dalam menumbuhkan dan membangkitkan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi aktif warga negara dalam membangun hubungan yang baik dengan negara, antar sesama warga negara, dan lingkungan. Pembangunan sebuah negara mustahil dapat terealisasi tanpa kesadaran, tanggung jawab, serta partisipasi aktif setiap warga negaranya baik secara individu dan kolektif.

Karakteristik ajaran Islam adalah universal, mencakup berbagai aspek kehidupan termasuk aturan hidup bermasyarakat dan bernegara. Pokok ajaran Islam adalah menata kehidupan agar aman, sejahtera, damai dan adil, atau dengan kata lain Islam sebagai pembawa rahmat bagi alam seperti diisyaratkan al-Qur'an surat al-Anbiy'/21 ayat 107. Hal tersebut juga telah ajarkan oleh Nabi Muhammad dalam membimbing, membina dan mendidik umatnya agar menjadi warga yang baik melalui materi-materi tentang pentingnya menjaga hak asasi manusia, persaudaraan, persamaan dan keadilan, serta menjaga pertahanan sesuai al-Qur'an.

  • Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Warga Negara dalam al-Qur'an

Pendidikan kewarganegaraan merupakan proses pengajaran dan pembinaan kepada warga negara agar menjadi warga negara yang baik, atau dikenal dengan istilah good citizen. Perintah untuk menyiapkan warga negara yang baik telah diisyaratkan dalam surat al-Nis'/ 4 ayat 9. Kata "dzurriyatan dhi f" pada ayat tersebut diartikan anak-anak yang lemah yang juga dapat dimaknai warga yang lemah. Dengan demikian al-Qur'an memerintahkan agar setiap warga negara harus kuat dan baik.

Pendidikan kewarganegaraan merupakan upaya strategis untuk mempersiapkan warga negara yang kuat dan baik. Penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan akan membawa pada perubahan baik dalam aspek kehidupan, mencakup bidang pertahanan dan keamanan negara, agama, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Warga yang baik akan selalu berpartisipasi aktif dalam membangun negaranya dan bersikap tanggung jawab dalam menghadapi persoalan-persoalan yang melanda negaranya.

Nabi Muhammad selalu mengajarkan bagaimana menjadi warga yang baik. Dalam perjalanan hidupnya, Nabi Muhammad adalah seorang kepala negara yang berhasil memimpin serta menyatukan warga Arab yang berlatar belakang suku dan keyakinan yang berbeda. Nabi Muhammad berhasil membangun masyarakat tertinggal menjadi masyarakat yang beradab yang dilandasi prinsip-prinsip keadilan, kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.Dengan demikian, Nabi Muhammad dalam membina serta mendidik warga saat itu menjadi bukti betapa strategis dan urgensinya pendidikan kewarganegaraan, apa yang dilakukan Nabi Muhammad patut dijadikan inspirasi segenap warga dunia, terutama kaum Muslim.

  • Warga Negara yang Baik dalam al-Qur'an

Warga negara merupakan objek kajian dalam pendidikan kewarganegaraan. Sebelum membahas warga negara dalam perspektif al-Qur'an, ada beberapa penjelasan terkait pengertian warga negara.Dalam konteks modern, kata warga negara dalam bahasa Inggris diartikan "citizen".

Dengan kata lain, pengertian warga negara adalah anggota dalam masyarakat yang memiliki status kewarganegaraan berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku disesuaikan dengan sistem hukum negara masing-masing. Setiap warga negara yang memiliki status kewarganegaraan di sebuah negara berakibat pada hubungan antara warga negara dengan negaranya. Setiap orang yang sah menjadi warga negara tertentu maka akibat hukumnya adalah terikat dengan hak dan kewajiban yang tertulis dalam perundang-undangan dan hukum negara tersebut. Jika warga negara tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi atau hukuman yang berlaku.

Al-Qur'an juga telah menjelaskan profil warga negara yang baik seperti yang telah disebutkan dalam surat al-A'rf/7: 96 , yaitu warga yang mengimani Allah disertai komitmen menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Perintah iman dan takwa tersebut merupakan konsekuensi logis dari tujuan diciptakannya manusia. Di dalam al-Qur'an, setidaknya ada dua tugas penciptaan manusia. Pertama, sebagai 'Abdullh yang tugas pokoknya adalah beribadah kepada Allah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur'an surat al-Dzriyt/51: 56. Selanjutnya perintah ibadah juga terdapat dalam al-Qur'an surat al-Baqarah/2: 21, pada ayat ini Allah memerintahkan kepada seluruh manusia untuk menyembah-Nya. Berdasarkan dua ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa objek sesembahan manusia hanyalah Allah. Setiap manusia wajib menaati, mematuhi, dan tunduk hanya kepada Allah.

  • Hak Asasi Manusia

Dalam pandangan al-Qur'an, hak asasi bagi manusia didasari bahwa Allah menciptakan manusia dengan kedudukan yang mulia. Hal tersebut diisyaratkan Allah dalam al-Qur'an surat al-Isr'/17: 70 yang memposisikan manusia sebagai makhluk mulia dan beradab. Dengan label kemuliaan yang manusia miliki, maka melekatlah hak asasi pada diri manusia.Dengan demikian, Islam menempatkan manusia pada posisi derajat yang tinggi yang harus dilindungi dan dijaga hak-haknya.

Dalam konteks hak beragama, pada praktiknya Nabi Muhammad sangat menghargai keputusan setiap orang untuk memilih agama yang dia yakini. Faktanya, Nabi Muhammad dalam mendakwahkan Islam tidak pernah mengintimidasi masyarakat, Nabi Muhammad hanya memberikan peringatan kepada masyarakat, bukan memaksa dan mengintimidasi mereka untuk memeluk Islam. Terkait tugas Nabi Muhammad hanya memberikan peringatan termaktub dalam al-Qur'an surat al-Ghsyiyah/88: 21-22. Ayat tersebut menjadi alasan terkait larangan memaksa dan mengintimidasi seseorang untuk mengikuti sebuah agama.

  • Persamaan dan Keadilan

Salah satu prinsip dasar bagi pengelolaan hidup bermasyarakat dan bernegara adalah prinsip persamaan dan keadilan. Hal tersebut didukung oleh ayat-ayat al-Qur'an yang menyatakan pentingnya persamaan (al-muswah) dan keadilan di antara sesama manusia (Q.S. al-M'idah/5: 8).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun