Mohon tunggu...
Riskiana Endayani
Riskiana Endayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PHK Sepihak oleh PT Panelindo Mas Menuai Aksi Demo Para Buruh

16 Oktober 2022   18:48 Diperbarui: 19 Oktober 2022   14:38 869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ditulis Oleh Riskiana Endayani Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA) & Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Persoalan tentang pelanggaran ketenagakerjaan mungkin sudah tidak asing lagi. Saat ini banyak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerja karena perusahaan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus PHK Sepihakpun sering terjadi didalam perusahaan yang menuai banyak protes dikalangan para buruh. Seperti yang terjadi pada kasus PHK Sepihak oleh PT. Panelindo Mas yang menyebabkan Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja FSPMI Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. Panelindo Mas, yang beralamat di Blok, Jl. Akasia II No.10, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Bekasi, Kamis (6/10/2022). Sebelum itu anggota PUK SPEE FSPMI PT. Panelindo MAS melakukan aksi mogok kerja selama kurang lebih satu minggu akibat di PHK-nya 3 anggota FSPMI di PT. Panelindo. Aksi mogok kerja secara sah ini juga disertai pengawalan buruh Bekasi dalam aksi unjuk rasa solidaritas untuk mengawal dan mendukung anggota yang tergabung di dalam Serikat Pekerja FSPMI.

Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya disebut dengan PHK. Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya dan keluarganya. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan?

Dalam rangka pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga kerja, pemerintah telah menetapkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah sejumlah ketentuan yang diatur dalam berbagai UU, antara lain UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Dari pantauan Media, massa yang melakukan aksi unjuk rasa di PT. Panelindo Mas adalah bentuk solidaritas kepada Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik FSPMI (PUK SPEE FSPMI) PT. Panelindo Mas yang diduga di PHK sepihak oleh Perusahaan.

Dalam aksi ini juga dikawal oleh Anggota Garda Metal FSPMI Bekasi yang sudah standby bersama massa buruh lainnya. Dari Mobil Pengeras Suara (Mokom) FSPMI M. Soleh selaku Koordinator Aksi membuka aksi ini dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan lagu Mars FSPMI secara bersama – sama dengan massa aksi. Di tempat yang sama, M. Fadholi,S.H. selaku bidang Advokasi Pimpinan Cabang (PC) SPEE FSPMI Kab/ Kota Bekasi menyampaikan kronologi secara singkat terkait PHK Sepihak yang dilakukan terhadap ketua PUK SPEE FSPMI PT. Panelindo Mas.

“Proses hukum sudah dijalankan dan hingga keluar anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi untuk memanggil kembali dalam waktu 7 hari kerja bahwa PHK yang dilayangkan adalah batal demi hukum dan harus mempekerjakan kembali,” tegasnya.

Seperti yang telah diatur tentang Perlindungan hukum mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak telah diatur dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja, yang dimana dalam pemutusan hubungan kerja pengusaha memiliki larangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

 Dalam aksi kali ini juga dihadiri oleh Supriyatno selaku Pangkorda Garda Metal Bekasi, Edi Kuntjoro Vice Presiden FSPMI dan Suparno,S.H selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Jawa Barat.

Hingga berita ini diturunkan massa aksi masih melakukan aksinya persis di depan PT. Panelindo Mas sambil menunggu perwakilan antara Manajemen dan Perwakilan PC SPEE FSPMI melakukan pertemuan dan mendapatkan hasil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun