Mohon tunggu...
Khutbahrul Wahid
Khutbahrul Wahid Mohon Tunggu... Konsultan - Hukum, Politik, Pendidikan dan Filsafat

Pemerhati dan Penulis Hukum | Menyumbang Pemikiran di Bidang Ilmu Hukum, Politik, Pendidikan dan Filsafat | Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Jawab Negara Terhadap Pemenuhan Hak Warga Negara Atas Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan Dalam Penanganan Pandemi Virus Covid-19

28 Maret 2020   15:58 Diperbarui: 1 Juni 2020   03:47 1802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pandemi Covid-19 di indonesia, sebagai negara berkembang masih dihadapkan pada masalah rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tidak mampu menjawab kompleksitas penyelenggaraan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang semakin tergantung pada teknologi kesehatan yang semakin mahal dan rumit. Sistem pelayanan kesehatan yang padat teknologi dan semakin mahal menuntut penanganan yang profesional yang diselenggarakan oleh institusi yang handal dan menuntut metoda penyelenggaraan yang mampu bekerja efektif, efisien, dan sekaligus memuaskan.

Negara diletakkan pada Garda Terdepan sebab Negara mempunyai “Semua Instrumen” yang bisa mengakses segala hal, itulah sebab mengapa penulis mengatakan “Negara Memiliki Tanggung Jawab Utama” atas situasi seperti sekarang ini, bukan karna yang lain ingin melepaskan tanggung jawab. Tanggung jawab Negara yang dilekatkan Undang-Undang dan Konstitusi kepada Negara bukan berarti “Semuanya Salahnya Negara” juga, tetapi Tanggung Jawab itu seakan diartikan bahwa “Karena Negara Punya Akses” jika Masyarakat hanya bisa berbuat sekedar “Memberikan Informasi” akan tetapi masyarakat tidak bisa melakukan pengendalian dan pencegahan dari wabah ini secara keseluruhan, secara individual mungkin saja bisa tetapi tidak secara kebijakan tadi karena akses ada pada pemerintah, itulah maksud dari “Tanggung Jawab Negara”. 

Didalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 152 Ayat 1 juga menjelaskan:

“Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.”

Walaupun juga pada dasarnya Negara menguasai angkatan darat, laut dan udara tidak sesimple dalam hal itu juga dalam mengatasi situasi Covid-19 ini. Informasi yang diberikan salah satu warga negara yang pertama kali mengalami “Positif” Covid-19 kemudian sembuh itu seharusnya menginspirasi negara untuk berfikir “Bagaimana orang-orang seperti mereka yang punya pengalaman masuk kedalam daerah rawan Covid-19 itu bisa tampil sembuh dihadapan kita”, itulah pelajaran yang seharusnya diteliti oleh Negara serta mengkampanyekan pola hidup sehat, sebab Negara bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan dan itu semua diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular:

Pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular:

“Upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif.”

Pasal 156 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan:

“Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan upaya penanggulangan keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”

Pasal 21 Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1991:

“Setiap orang berperan serta dalam pelaksanaan upaya penanggulangan wabah.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun