Mohon tunggu...
Ade Hidayat
Ade Hidayat Mohon Tunggu... Editor - Pengembang Software Pendidikan

Live for education and creative

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mumu Muraj: Guru ASN Non Sertifikasi Kemenag Menuntut Hak Tukin

13 September 2018   11:51 Diperbarui: 13 September 2018   12:31 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak di terbitkannya Perpres 154 tentang  pembayaran tunjangan  kinerja di Kementerian  Agama dan dilanjutkan dengan diterbitkannya  PMA no 29 tahun 2016 dan terbitkannya SK Sekjen tentang tata cara pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian Agama para guru ASN non sertifikasi seluruh Indonesia khususnya  di Kementerian Agama belum pernah mendapatkan apa yang dinamakan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Ketua Aliansi guru ASN Kemenag non sertifikasi Mumu Muraj menerangkan, secara legalitas aturan sudah lengkap tetapi sudah hampir 3 tahun belum ada kejelasan. "Kami sudah melakukan audiensi dengan Kementerian Agama pada tanggal 26 September 2017 tapi tidak mendapatkan kejelasan sampai saat ini ketika 2018 sudah di akhir tahun," ungkap Mumu.

Ditambahkan oleh Mumu bahwa guru dan dosen ASN non sertifikasi  khususnya dibawah naungan Kementerian Agama diduga keras ada manajemen yang tidak beres di lingkungan Kementerian Agama RI. 

"Kami selama ini merasa didiskriminasikan dan dianaktirikan oleh Kementerian Agama, karena aturan sudah ada tetapi tidak dilaksanakan dengan alasan tidak di anggarkan," tegas Mumu yang membawahi 120 ribu Guru ASN Kemenag RI Non Sertifikasi.

Pada Februari 2018 lalu, dalam diskusi Delegasi ASN Kemenag Non Sertifikasi dengan Komisi VIII DPR RI,  Marwan Daposang, Wakil  Ketua Komisi VIII DPR RI menegaskan, sesuai peraturan presiden No. 154 tahun 2015 dan peraturan menteri agama (PAM) No. 29 tahun 2016 bahwa guru ASN non sertifikasi dibawah Kemenag RI berhak menerima Tukin. 

"Jangan sampai pemberian ini tidak merata, karena ada beberapa daerah dibawah Kemenag seperti Kabupaten Banyuwangi dan Pasuruan sebagian sudah menerima Tukin ini," sebut Marwan dalam audiensi di Parlemen tersebut.

Dalam agenda, rencananya hari ini Kamis, 13 September 2018, akan digelar RDP Kemenag RI dengan Komisi VIII DPR RI, Mumu Muraj berharap akan di temukan solusi untuk masalah Tukin ini dan memohon kepada segenap stakeholder negeri ini, baik Menteri Agama RI, DPR RI dan Presiden RI, Joko Widodo ikut mencarikan solusi bersama terhadap nasib guru non sertifikasi ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun