Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kebijakan KHDPK: Menghidupkan Kembali Pertarungan Poros Jogja-Bogor Demi Selamatkan Hutan Jawa melalui Reforma Agraria

10 Juni 2022   00:57 Diperbarui: 10 Juni 2022   01:14 1507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Relatif mudah membaca pikiran Menteri LHK implikasinya dengan langkah KHDPK atau kawasan hutan dengan pengelolaan khusus yang fenomental hingga menuai reaksi pro-kontra hingga kritik tajam anggota Legislatif.

Diduga, ada 3 (tiga) hal yang melatari lahirnya kebijakan KHDTK tersebut, antara lain:

  • Pertama, menyelamatkan hutan Jawa relevansinya dengan marahnya ibu Menteri LHK terhadap kinerja Perum Perhutani;
  • Kedua, Target capaian kebijakan Reforma Agraria belum maksimal untuk konteks pengelolaan kawasan hutan Jawa, dan;
  • Ketiga, membangkitkan kembali pertarungan aliran pemikiran kalangan akademisi poros Jogja-Bogor.

Ketiga dugaan di atas bukan tanpa argumen dan jastifikasi, yang secara sederhana bisa dibuktikan dengan maraknya pemberitaan hingga beredarnya berita media konvensional, media social berikut video-gambar yang sedang viral menayangkan proses konsultasi yang menyajikan narasi dialektika antara ibu Menteri LHK beserta stafnya dengan anggota DPR RI.

Pertama, menyelamatkan hutan Jawa relevansinya dengan marahnya ibu Menteri LHK terhadap kinerja Perum Perhutani

Upaya menyelamatkan hutan Jawa relevansinya dengan koreksi kinerja Perum Perhutani, layaknya seperti melihat semangat Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menerapkan strategi dan taktik permainan sepak bola yang dilakukan Johan Cruyff mantan pemain dan pelatih sepak bola Belanda dengan gaya permainannya yang terkenal "total football" itu. Seluruh posisi dan peran pemain harus ikut menyerang, walau dengan pergerakan tanpa bola.

Untuk mengawal kebijakan KHDPK ini, beliau bahkan memerintahkan sekaligus kepada 6 (enam) Dirjen KemenLHK dan Sekjen KemenLHK dengan beberapa tugas spesifik. Bisa jadi, pelibatan secara gotong-royong para elite eselon I ini, sebagai antisipasi atas predeksi adanya penilaian kontroversi berikut kelompok penentang, hingga kritik tajam anggota DPR RI.

Mobilisasi perintah pengawalan kebijakan KHDPK ini, tentu ada konsekwensi gelontoran dana kegiatan yang melimpah kepada para eksekutor program kegiatan di lapangan. Situasi ini tentu saja sangat dimungkinkan terjadi praktik tumpang tindih jenis/bentuk program kegiatan dari beberapa sumber pendanaan dalam satu site kegiatan.

Fenomena inilah yang diduga telah memicu peran lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) yang arealnya tidak masuk dalam peta lampiran Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan KHDPK pada Sebagian Hutan Negara yang Berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur. Setidaknya akan konsekwensi berkurangnya dukungan dana kepada LMDH tertentu yang sudah berjalan secara reguler.

Jika mengkritisi artikel Hariadi Kartodihardjo berjudul "Kebijakan KHDPK: Apa yang Perlu Menjadi Perhatian", bisa ditafsirkan sebagai gestur cara dan sikap ketidaksetujuannya secara santun seorang akademisi mumpuni. Catatan kritisnya mengenai 5 (lima) hal kegelisahan intelektualnya, bisa dianalogikan dengan "potret buram dalam pigora lapuk termakan rayap, yang terpampang dalam rumah joglo milik residen yang tidak terawat".

Pesan politik yang ingin terkonfirmasi kepada publik, berupaya mengingatkan berbagai konsekwensi politik ketatanegaraan yang erat kaitannya dengan persoalan yang berdimensi ruang sosial, politik dan ekologis, karena perlakuan penanganan ketiga hal tersebut, penyelesaiannya tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan secara parsial.

Sebagai misal, skenario perhutanan sosial (PS) yang mensyaratkan ada persetujuan Kepada Desa, yang apabila ada perbuatan wanprestasi politis-hukum dari kelembagaan pelaku PS maupun tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan relevan lainnya, tentu hal ini akan melibatkan Kepala Desa sebagai salah satu pihak yang turut bertanggung jawab.

Sedangkan untuk soal pemetaan sosial yang erat kaitannya dengan karakter masyarakat tempatan, konstelasi hingga jaringan ekonomi yang dibangun secara mandiri para petani, setidaknya menjadi catatan dan amatan kritis jika dikaitkan dengan kemungkinan hadirnya para Oligark sebagaimana pernyataan para pihak yang menentang kebijakan KHDPK.

Implikasinya dengan penilaian kinerja Perum Perhutani belum maksimal, diprediksi justru akan semakin terpuruk semangat kerja para karyawannya, diduga karena ada konsekwensi pengurangan dana operasional/subsidi anggaran setelah ada pencabutan beberapa target kegiatan seperti yang telah dilakukan sebelumnya.

Upaya menyelamatkan hutan Jawa, jika bersandar pada catatan kritis berikut fenomena paparan diatas, maka sejatinya hanya akan berjalan ditempat. Status dan fungsi hutan akan tetap ada beserta jumlah luasannya, tetapi tegakan dan tutupan hutannya akan terus berkurang setiap waktunya, berubah menjadi bentangan kebun yang kemudian dipaksakan nama populernya dengan pola agroforestry.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun