Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tafsir di Balik Makna "Inkonstitusional Bersyarat" Omnibus Law

6 Desember 2021   03:43 Diperbarui: 6 Desember 2021   06:08 958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sedangkan 5 (Lima) Hakim MK memiliki pendapat yang sama, berbeda dengan simpulan Empat hakim lainnya, sehingga keputusan final terhadap hasil uji formil UU.No.11/2020 dinyatakan "Inkonstitusional Bersyarat".

Selain bermakna "Ambivalen" terkait Amar Putusan Hakim MK untuk poin 3, 4 dan 7 itu "berpotensi mengadu domba" antara pemerintah penguasa dengan rakyat, sekaligus "memposisikan para investor menjadi ragu dan bahkan khawatir" dengan modal investasi yang terlanjur dijalankan.

Satu kata "bersyarat" inilah yang memberanikan presiden menyatakan UUCK tetap berlaku dan menggaransi para investor asing tidak merasa khawatir dengan penanaman investasinya yang sudah kadung terlanjur.

Tidak bisa dibayangkan jika material putusannya berbunyi tunggal "inkonstitusional", maka secara politik bisa ditafsirkan Presiden (mewakili eksekutif) bersama ketua DPR (mewakili legislatif) secara sadar dan terencana melakukan kesalahan politik melanggar UUD 1945.

Jika hanya kalimat tunggal "inkonstitusional" dalam putusan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, maka hal itu merupakan perbuatan melawan hukum sangat berat dengan konsekwensi bisa dilengserkan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bahwa definisi Inkonstitusional adalah tidak berdasarkan konstitusi atau undang-undang dasar; bertentangan dengan (melanggar) undang-undang dasar.

Para elite eksekutif dibawah perintah Presiden ditafsirkan telah mengabaikan ketentuan UU.No.12/2011 juncto UU.No.15/2019, tidak lagi menghargai "Tugas Pokok dan Fungsi BPHN", hingga dugaan memobilisasi para pihak tertentu melegitimasi rumusan UUCK.

Sementara, dengan faktor pemungkin keberadaan mayoritas partai politik pendukung pemerintah telah setuju dengan rumusan draf UUCK disyahkan menjadi Undang-Undang, juga bisa ditafsirkan wujud konspirasi politik para politisi dengan pihak eksekutif.

Apakah keputusan 5 (lima) Hakim MK yang menilai UU Cipta Kerja cacat formil sehingga dinyatakan inkostitusional bersyarat itu benar-benar dilatari kapasitas keahlian dan independensi eksistensinya? Ataukah ada muatan politik tertentu demi popularitasnya?

Pertanyaan diatas tentu berlaku juga kepada 4 (empat) Hakim MK yang menyatakan "pendapat berbeda atau dissenting opinion" terkait putusan uji formil UU.No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Keputusan Hakim MK setidaknya bermakna dua sisi secara politik dan hukum. Secara politik bisa dimaknai "kemenangan public yang tertunda" atas penolakannya selama proses perumusan, pengajuan hingga pengesahan UUCK melalui demonstrasi berjilid-jilid.

Sedangkan makna secara hukum bisa dimaknai keteledoran pihak eksekutif yang diduga sudah meniatkan sejak awal untuk dan atas nama misi pembangunan demi kesejahteraan rakyat dengan membuka pintu kemudahan untuk kepercayaan para investor.

Indikatornya bisa dilihat posisi 4 (empat) Hakim MK yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion dengan simpulan UUCK tidak cacat secara formil, yang dilatari kondisi "kekosongan hukum" untuk produk aturan hukum progresif dengan metode omnibus law.

Sementara keberadaan UU.No.12/2011 juncto UU.No.15/2019 tidak cukup dan atau kurang sesuai sebagai pedoman dan landasan hukum pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law.

Jika putusan Hakim MK mengatakan UUCK cacat formil, maka bisa ditafsirkan selama proses perumusan material UUCK mengabaikan prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundangan berdasarkan ketentuan UU.No.12/2011 juncto UU.No.15/2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun