Mohon tunggu...
Khunia Rosy_
Khunia Rosy_ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS Jember prodi SPI

Nama : Khusniatul isbatur rosyidah NIM : 211104040023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan bagi Kaum Wanita

4 Desember 2021   21:21 Diperbarui: 4 Desember 2021   21:32 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian secara garis besar asal rakyat merupakan seorang yang tinggal di sebuah negara tertentu tanpa ada pengecualian terhadap usia, jenis kelamin, ataupun orientasi seksualnya. oleh karena itu seorang wanita ialah bagian utuh dari pengertian rakyat itu sendiri, bukan justru disebut sebagai pelengkap dari arti masyarakat.

seperti masalah pada berpenampilan, kepribadian, bekerja di dalam atau di luar rumah tangga, seksualitas, tanggung jawab keluarga ialah sebuah peran gender setiap individu 604dea25b3a655fe1ab94434fad99f27 atau wanita yang wajib menerima keadilan yang sama.

Bukan hanya sebab dia perempuan maka beberapa peran gender bisa dibatasi, dihilangkan, atau lebih parah lagi dilarang untuk dilakukan. Padahal wanita juga mempunyai hak menentukan atau tidak menentukan buat melakukan peran gendernya.

diskriminasi terhadap peran gender seorang wanita masih terlihat jelas pada berbagai aspek. model saja dalam dunia pekerjaan, beberapa perusahaan tidak memperbolehkan seorang wanita yang telah menikah untuk bekerja atau dipaksa buat memakai pakaian-pakaian ketat.

Lebih jauh lagi pada aspek keluarga. keluarga atau rumah tangga sebagai bagian pertama dalam kehidupan seorang termasuk wanita buat menerima kehidupan yang adil, bukan justru sebaliknya.

Misalkan pada perkara Kekerasan pada rumah Tangga atau lebih dikenal dengan kata KDRT. Dimana seseorang perempuan disakiti secara fisik maupun psikisnya dengan sengaja oleh anggota keluarga lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun