Mohon tunggu...
Ang Tek Khun
Ang Tek Khun Mohon Tunggu... Freelancer - Content Strategist

Sedang memburu senja dan menikmati bahagia di sini dan di IG @angtekkhun1

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Siapa Berani Angkat "Akar Serabut" BG?

14 Januari 2015   09:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:11 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

"KPK Tetapkan Calon Kapolri Budi Gunawan sebagai Tersangka", demikian judul tulisan yang ditayangkan Kompas.com pada Selasa, 13 Januari 2015 pukul 14:35 WIB.

Budi Gunawan yang disebutkan dalam judul berita itu adalah Komjen Pol Budi Gunawan, salah satu nama yang diajukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Presiden Jokowi untuk jabatan Kapolri menggantikan Komjen Pol Sutarman. Dari sejumlah nama, Jokowi memilih Budi Gunawan untuk diajukan ke DPR guna menjalani fit and proper test dalam rangka mendapatkan persetujuan.

Agar memudahkan bagi saya sebagai orang awam dalam politik, saya mencoba mencorat-coretkan sebagai berikut:

1. Beda Alur, Tidak Sahkah?

Begini alur Presiden Jokowi saat menetapkan menteri:


  • Pertimbangan KPK/PPATK > Presiden Memutuskan

Begini alur Presiden Jokowi saat menetapkan KASAL dan KASAU:


  • Usulan Panglima > Presiden Memutuskan


Begini alur Presiden Jokowi saat menetapkan (calon) Kapolri:


  • Usulan Kompolnas > Presiden Mengajukan > DPR


Jadi, bagaimana alur yang standar yang benar? Tampaknya memang tidak ada, karena KPK dan PPATK bukanlah lembaga screening nasional.

2. Nama BG di Tangan SBY dan Jokowi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun