Mohon tunggu...
Financial

Penerepan Sistem Ekonomi Islam di Indonesia

11 Juni 2018   13:27 Diperbarui: 11 Juni 2018   13:44 730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Meski Indonesia belum menggunakan sistem ekonomi Islam sebagai sistem perekonomian nasional, tapi upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat, khususnya pengusaha muslim, akan pentingnya mempraktikkan ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari gencar dilakukan. Namun tidak mudah untuk menerapkan sistem ekonomi islam tersebut, mengingat banyak faktor penghalangnya juga. 

Pertama, karena di Indonesia masyarakatnya masih banyak yang menganut kepercayaan terhadap roh-roh atau dewa, meskipun agama mereka sebenarnya islam. Kedua, faktor budaya, banyak masyarakat di Indonesia yang masih menerapkan sistem tradisional. Ketiga, sudah melekatnya system ekonomi konvensional di masyarakat Indonesia, seperti konsumenisme.

Tetapi perkembangan ekonomi islam bisa saja berkembang di Indonesia dan bahkan sangat mungkin. Namun yang sebenarnya harus kita lihat adalah, dari segi kualitasnya, bukan kuantitasnya. 

Dalam artian, perkembangan ekonomi islam yang dilakukan oleh individu-individu tersebut apakah benar dilandaskan oleh niat untuk beribadah, taat kepada aturan Al-Qur'an dan Hadist, bukan karena faktor yang lain, seperti hanya mencantumkan lebel syariah yang dilandaskan hanya ingin merauk untung yang besar karena melihat perkembangan ekonomi islam yang pesat.

Hukum Dasar ekonomi syariah harus merujuk pada sumber Syariah yaitu Al-Qur'an, Al-Hadis dan Fatma Dewan Syariah Nasional MUI.

Filosofi syariah telah diatur dalam al-Quran yaitu :

Kerjasama Usaha, didasarkan kepada niat untuk saling tolong menolong dalam kegiatan ekonomi melalui pola bagi hasil (Mudharabah) sehingga tercipta sistem usaha yang adil dan berkah.

Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. Al-Maidah/ 5 : 2 ).

Dasar Hukum Syariah dalam Kerjasama Usaha mengacu pada perjanjian atau kesepakatan kerjasama usaha Firman Allah SWT :

Aritnya : Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah/perjanjian perjanjian itu. (QS. An-Nahl/ 16 : 91)

(3) Dana Pinjaman harus merupakan Dana Titipan Usaha sebagai amanat yang bersifat Wadiah Yad- damadah (titipan yang boleh untuk diusahakan) dimana ketentuan-ketentuannya disepakati para pihak.

 Artinya : Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itumenunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya. (QS Al-Baqarah: 283)

Salah satu solusi penting yang harus diperhatikan pemerintahan dalam merecovery ekonomi Indonesia adalah penerapan ekonomi syari'ah. Ekonomi syari'ah memiliki komitmen yang kuat pada pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan ekonomi, penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan stabilitas perekonomian.

Ekonomi syari'ah yang menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional. Fakta ini telah diakui oleh banyak pakar ekonomi global, seperti Rodney Shakespeare (United Kingdom), Volker Nienhaus (Jerman), dsb.

Sementara bank-bank raksasa mengalami keterpurukan hebat yang berakhir pada likuidasi, sebagian bank konvensional lainnya terpaksa direkap oleh pemerintah dalam jumlah besar Rp 650 triliun. Setiap tahun APBN kita dikuras lagi oleh keperluan membayar bunga obligasi rekap tersebut. Dana APBN yang seharusnya diutamakan untuk pengentasan kemiskinan rakyat, tetapi justru digunakan untuk membantu bank-bank konvensional. Inilah faktanya, kalau kita masih mempertahakan sistem ekonomi kapitalisme yang ribawi.

Menurut saya, Pemerintah harus melihat ekonomi syari'ah dalam konteks penyelamatan ekonomi Nasional. Sehubungan dengan itu, pembentukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) perlu kembali diwujudkan dengan memasukkan para pakar ekonomi syariah di dalamnya. Ekonomi syariah di Indonesia telah menunjukkan ketangguhannya di masa krisis dan lagi pula dalam praktek perekonomian di Indonesia selama ini, Indonesia sudah menerapkan dual system, yakni konvensional dan sistem ekonomi syari'ah, terutama yang berkaitan dengan lembaga perbankan dan keuangan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Ekonomi Islam berpengaruh pada teori Sinlammim yaitu, Allah swt, manusia, dan produk syariah.

SIN : Manusia

LAM : Allah Swt

MIM : produk syariah (Mudharabah, Musyarakah, Wadiah/Pinjaman0

Allah swt menciptkan bumi beserta isinya untuk dimanfaatkan oleh makhluk hidup yang dapat dipergunakan sebaik-baiknya. Untuk itu, manusia patut bersyukur atas rahmat Allah yang telah memberikan manusia kenikmatan didunia ini. 

Ia telah memberikan rezeki, umur, nafas, akal, dan bentuk tubuh yang sempurna. Manusia yang telah Allah berikan akalnya dapat berfikir dengan jernih bagaimana cara menciptkan kesejahteraan ekonominya yaitu dengan menciptakan sesuatu yang bermanfaat yang dapat menjadikan keberkahan bagi yang terlibat didalamnya dan keberkahan kita semua sebagai bangsa. Tentunya tidak mengandung unsur riba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun