Mohon tunggu...
khumaediimam
khumaediimam Mohon Tunggu... Wiraswasta - Teruslah menebar kebaikan, karena kebaikan yang mana yang diridhai, tiada kita tahu

Menulis Atau Mati.....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Prosedur Perizinan Resepsi di Wilayah Brebes pada Era New Normal

3 Agustus 2020   14:01 Diperbarui: 3 Agustus 2020   20:50 1232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Klampok-Corona betul-betul membuat sebagian besar masyarakat bingung dan cemas. Beberapa agenda atau acara yang melibatkan orang banyak pun banyak diundur bahkan dibatalkan.  Seperti halnya bagi mereka yang akan menggelar hajatan atau resepsi. Setidaknya sudah tiga bulan lebih warga tak bisa menggelar hajatan. Usaha yang berkaitan dengan hajatan, seperti sound sistem, tarub, organ tunggal, rias, serta event organizer pun ikut terdampak dan terpaksa lockdown.

Seiring dengan kebijakan pemerintah menetapkan era tatanan baru atau New Normal, di Brebes Jawa Tengah pun kini sudah mulai bisa menggelar hajatan, meskipun masih dalam uji coba. "Bagi warga yang ingin menggelar hajatan, wajib memenuhi prosedur perijinan yang ada serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, yakni dengan memenuhi protokoler kesehatan," tutur Nasikhatun Fitriyani, S Pd, Kades Klampok (03/08/2020).

Slamet Kusyanto selaku Sekdes Klampok membenarkan hal itu. Ia pun memaparkan bahwa tiap warga yang ingin menggelar acara seperti hajatan wajib memenuhi berbagai prosedur perijinan yang telah ditentukan.

Adapun prosedur yang harus dilalui yakni tiap warga seperti biasa, meminta surat pengantar dari ketua lingkungan Rukun Tetangga (RT) setempat. Selanjutnya dibuatkan surat keterangan hajatan (baca:billet). Tak hanya itu, masih ada pula surat keterangan dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 desa  yang harus dipenuhi.

Di era new normal ini, billet yang dikeluarkan kini tidak hanya ditandatangani Kades setempat saja, tetapi juga mengetahui Danramil dan Kapolsek Wanasari, serta menandatangani surat pernyataan kesanggungan memenuhi protokoler kesehatan bermaterai.

istimewa
istimewa
Hal ini untuk menjamin keseriusan si penggelar acara agar tetap memperhatikan dan menjaga protokoler kesehatan. Apalagi bagi mereka yang menggunakan pengeras suara serta adanya hiburan seperti organ tunggal atau hiburan rakyat lainnya. Bila terbukti melanggar, bisa diperkarakan di meja hijau.

istimewa
istimewa
Maka tak menutup kemungkinan ketika pelaksanaan hajaan atau resepsi pun anggota keamanan akan datang memantaunya, baik dari Koramil maupun Polsek setempat.

"Sebagai shohibul hajat, saya taat saja dengan prosedur yang ada. Yang penting kami bisa melaksanakan hajatan dengan baik dan nyaman serta tidak melanggar aturan pemerintah," tandas Karya, salah satu pemohon ijin hajatan.

Prosedur perijinan ini pun kini sudah tersosialisasi di beberapa desa, khusunya di kecamatan Wanasari. Sebagian besar para shohibul hajat sangat memaklumi adanya aturan tersebut, mengingat Brebes khususnya masih dalam zona yang belum terlalu aman. 

KBC-028 Imam Chumedi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun