Mohon tunggu...
khumaediimam
khumaediimam Mohon Tunggu... Wiraswasta - Teruslah menebar kebaikan, karena kebaikan yang mana yang diridhai, tiada kita tahu

Menulis Atau Mati.....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Himbauan (Ulama dan Umaro) yang Terabaikan

24 April 2020   10:57 Diperbarui: 24 April 2020   11:09 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Agama Fachrul Razi.tirto.id/ Riyan Setiawan

Penyebaran virus Corona begitu dinamis dan tak bisa dianggap sepele oleh siapa saja. Korbannya pun terus meningkat tiap hari di seantero jagat raya. Sampai-sampai beberapa negara nenerapkan sistem lockdown dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Indonesia, khususnya di beberapa wilayah zona merah. Instruksi dan himbauan tegas pun berlaku untuk semua warga, tak terkecuali untuk umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Himbauan untuk melakukan pembatasan ibadah di tengah pandemi sudah disampaikan oleh pemerintah, ormas maupun beberapa ulama besar, jauh sebelum datangnya bulan suci Ramadhan. Diantaranya yakni himbauan untuk menghindari kerumunan massa, dengan tidak menyelenggarakan sholat taraweh berjamaah dan tadarus qur'an, baik di masjid maupun musholla. Bahkan himbauan pembatasan ibadah, sudah dimulai sedari beberapa waktu lalu dengan menghimbau untuk tidak menyelenggarakan sholat Jumat di masjid, melainkan menggantinya dengan sholat dzuhur di rumah.

Salah satu himbauan itu yakni himbauan  dari Menteri Agama RI yang menganjurkan agar shalat tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Begitu juga dengan tadarus atau tilawah, tidak diselenggarakan di masjid. Himbaun juga berlaku untuk sahur dan buka puasa bersama. Masjid, instansi pemerintahan atau komunitas yang biasanya mengadakan bahkan off the road, agar sementara waktu ditiadakan selama masa pandemi.

Himbauan ini tercantum jelas dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19. 

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia, yang pada akhirnya harus sampai kepada seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya bagi mereka umat muslim.

Namun apa dikata, himbauan itu pun tak diindahkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Tak terkecuali himbauan perihal peribadatan yang disampaikan oleh pucuk pimpinan dua Ormas terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah. 

Sebagaimana kita ketahui bersama, baik melalui media massa maupun media sosial bahwa secara struktural PBNU sudah menghimbau warga dan jamaahnya untuk melaksanakan sholat taraweh, tadarus dan kajian cukup di rumah saja. Surat edaran tersebut bernomor 3953/C.I.034/04/2020 dan ditandatangani pada 3 April 2020. PBNU dengan tegas mengimbau jajaran struktural dan jamaahnya agar melaksanakan salat tarawih dan Idul Fitri di rumah masing-masing selama masih dalam pandemi Covid-19.

Namun apa yang terjadi. Antara Struktural dan kultural, berbeda. Sebagian besar Masjid dan Musholla di kampung-kampung tetap mengadakan taraweh, meskipun  terkesan setengah hati. Semisal, dengan mengurangi rokaat yang semula 20, menjadi 8 rokaat saja. Ada yang memilih dengan bacaan-bacaan surat-surat pendek dari Qur'an, ada pula yang dengan tanpa pengeras suara, bahkan meniadakan kultum taraweh.

Antara pucuk pimpinan sampai ke dasar masyarakat memanglah berbeda, antara Ulama sampai kepada jamaah, jauh berbeda. Baik dari segi pemahaman, pengetahuan serta kewaspadaan dalam menyikapi pandemi Corona saat ini. Sebagai pimpinan sudah sewajarnya dan harus memberikan himbauan tegas perihal pencegahan penyebaran virus Corona. Ditambah lagi dengan data statistik korban Covid 19 yang terus merajalela.

Kompas.tv
Kompas.tv

Namun upaya pencegahan Covid yang berupa himbaun untuk tidak menyelenggarakan taraweh dan tadarus Qur'an pun mendapat tanggapan miring yang beragam, bahkan reaksioner dari sebagian besar jamaah awam. Ada sebagian jamaah yang menganggap bahwa himbauan ini tidak pas, terkesan berlebihan. 

Bahkan sebagian jamaah menganggap hal itu sebagai bentuk pelarangan ibadah. Padahal yang ditekannkan adalah upaya pencegahan dalam memutus mata rantai enyebaran Covid-19 bukan pelarangan terhadap pelaksanaan shalat taraweh dan tadarusnya. Toh, himbaun itu masih berlanjut, menyerukan agar taraweh, tadarus dan ibadah lainnya seperti buka puasa dan sahur, cukup di rumah saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun