Mohon tunggu...
Khairunnisa
Khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Tembok Pertahanan NKRI

25 Oktober 2021   03:40 Diperbarui: 25 Oktober 2021   04:36 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan peraturan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, maka perasaan adil dan tidak adil dapat diminimalkan. Masuknya nilai-nilai Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 menjadikan Pancasila memiliki kedudukan tertinggi dalam norma positif di Indonesia, hal ini kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara, yang artinya bahwa seluruh tertib hukum di Indonesia merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. 

Pada konsep pertahanan keamanan nasional, nilai-nilai pancasila merupakan bagian penting dalam sistem pertahanan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia dalam bidang pertahanan diuraikan dalam Preambule UUD RI 1945 dan Batang Tubuhnya, yaitu;

1. Prinsip mempertahankan kemerdekaan kemerdekaan, kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa dari segala macam bentuk ancaman

2. Prinsip tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara untuk ikut serta dalam segala upaya mempertahankan negara

3. Prinsip cinta damai tapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedulatan

4. Prinsip menentang segala bentuk penjajahan dan menganut prinsip politik bebas aktif

5. Prinsip pertahanan negara semesta

6. Prinsip pertahanan berdasarkan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, hukum nasional, kebiasaan dan hukum Internasional, prinsip kemerdekaan, kedaulatan dan keadian sosial dengan mempertimbangkan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.

Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan, terkait dengn nilai-nilai instrumental sebagaimana terkandung dalam Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5) UUD 1945. Prinsip-prinsip yang merupakan nilai instrumental pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan sebagaimana terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945 dapat dikemukakan sebagai berikut:

1. Kedudukan warga negara dalam pertahanan dan keamanan

berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keaman negara".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun