Mohon tunggu...
Khozinatul Mabruroh
Khozinatul Mabruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi: makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Otoritas Nilai Pesantren dan Tantangan Paham Radikalisme

6 Desember 2022   11:18 Diperbarui: 6 Desember 2022   11:41 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nabi Muhammad all Allhu 'Alayhi wa Sallam "Ulama adalah pewaris para nabi", sebagai penerus perjuangan syiar agama Allah dan Rasulullah. Indonesia merupakan negara yang menganut pluralism dengan bermacam nuansa etnis, kelompok suku, ras, tradisi, budaya, dan agama yang berbeda dan negara indonesia banyak berkecimpung kiprah perjuangan ulama Islam, hal tersebut telah dalam membimbing serta mengayomi umat. Membebaskan Indonesia dari belenggu penjajahan dunia Barat, dan banyak hal lainnya. Tidak bisa dipungkiri, peran pesantren tentu sangatlah besar dalam melahirkan benih-benih ulama dan ilmunya. Bukan hanya perihal sekedar seseorang yang ditokohkan atau dalam istilahnya "dikiaikan".

Otoritas pesantren dan ulama untuk tanah air tidak akan pernah habis, karena pesantren dan ulama memiliki peran penting dalam sebuah negara. Selain sebagai peradaban pendidikan keilmuan islam klasik, pesantren juga merupakan tempat . Menyiapkan ulama yang paham agama, (menyiapkan tokoh-tokoh perbaikan dan perubahan), dan (tokoh-tokoh perjuangan). Peradaban tersebut terus dibangun, hingga masa generasi terus berganti. Meskipun setiap generasi kehidupan terus berganti, namun keilmuan tersebut akan diwariskan kepada generasi ulama setelahnya. , Allah tidak akan mengambil ilmu seseorang dalam hatinya, akan tetapi hanya mengambil dirinya. Dengan begitu, pendidikan pesantren sangat dibutuhkan dalam pertumbuhan dan mengembangan keilmuan untuk menjadi seorang yang alim.

Salah seorang sejarah Profesor Sartono Kartodirjo menulis, bahwa pemberontakan di akhir abad IX yang terjadi di Indonesia yakni tanah Jawa, Banten, dan Sumatera dan lainnya. Ada dugaan bahwa orang yang berontak itu orang yang pergi haji, pulang kemudian memberontak. Namun menurut Snouckhorgronge, mereka adalah santri-santri Makkah yang kemudian pulang ke Indonesia. Membangun pesantren dan melakukan pemberontakan dengan kiai dan santrinya.

Oleh karena itu, Profesor Sartono Kartodirjo mengatakan, akhir abad IX merupakan istilah kebangkitan agama. Abad berpengaruhnya pesantren dalam kebangkitan Islam dan ulama, kebangkitan pertama melawan penjajah seperti halnya para pahlawan Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, dan lainnya.  Selain hanya tersebut, adapula contoh dalam peradaban pesantren kegigihannya dalam membela dan mempertahankan NKRI. Sebagaimana yang dilakukan oleh Hadratussyaikh Kiai Hasyim Asy'ari dan para santrinya, fatwa jihad yang kemudian melahirkan Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober. Yang kini peringatan resolusi jihad tersebut, diresmikan sebagai peringatan Hari Santri Nasional. Jadi otoritas pesantren disamping sebagai tempat terlahirnya para ulama, juga tempat terlahirnya para pejuang jihad. Peranan pesantren belum selesai hingga masa mendatang, peran yang sangat dibutuhkan pendidikan pesantren sebagai berikut:

  •  menjaga dan memperbaiki umat.
  • menjaga negara
  • Menjaga umat dari akidah-akidah yang menyimpang.Karena banyak aliran-aliran yang kini menjerumuskan dan menyesatkan generasi muda, dengan memiliki simpati daya tarik untuk menyimpang dari akidah yang benar.

Dengan begitu sangat jelas peran pesantren dalam mengembangkan keilmuan islam, serta tugasnya yang bukan hanya sekedar otoritas yang berdiri tanpa memiliki tujuan dan pengaruh. Dalam menjaga keutuhan dan mayoritas Islam, pesantren perlu mempertahankan ideologi dan ajarannya terutama dalam setiap tantangan yang akan menyerang peradaban di masa mendatang. Dintaranya Isu tentang radikalisme di Indonesia.

Merebaknya paham radikalisme keagamaan di Indonesia dipengaruhi oleh banyak faktor baik internal maupun eksternal.[1] Paham radikalisme yang berkembang di Indonesia dan di tempat lain, pada dasarnya memiliki misi yang sama yaitu untuk mendirikan sebuah pemerintahan tunggal dunia (one world nation) yang berasaskan Islam (khilafah). Maka kemudian tuntutan yang keras diperjuangkan oleh organisisasi-organisasi tersebut adalah formalisasi syari'ah sebagai hukum legal di negara.[2] Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi yang memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi semua kalangan untuk berpendapat. Jadi, radikalisme bukan hanya menjadi problem agama tetapi juga problem kenegaraan yang harus disikapi dengan serius.

 

Secara genealogis, paham radikalisme memang produk asing. Akan tetapi, faktor internal dari dalam negara Indonesia sendiri, tak kalah penting dalam penyebaran paham radikalisme di Indonesia. Indoktrinasi paham radikalisme kemudian tak hanya berbasis organisasi dan kelompok transnasional semata, melainkan juga dilakukan oleh berbagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia. Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam khas (indigeneuos) Indonesia tak lepas dari pengaruh ideologi  radikal. Bahkan beberapa pesantren dituduh menjadi sarang teroris dan mengajarkan faham radikal[3].

 

Sekalipun demikian, pesantren dan radikalisme bukanlah dua hal yang identik. Pesantren yang menyebarkan paham radikal hanya segelintir dari ribuan pesantren yang tersebar di Indonesia. Pesantren dengan berbagai kriteria dan spesifikasinya secara aktif berusaha menjadi agen penangkal radikalisme di Indonesia[4]. Pesantren pada umumnya menjadi aktor yang mempromosikan pemikiran moderat Islam dan menjadi sumber ajaran-ajaran perdamaian.

[1]Kajian mengenai pengaruh kelompok trans nasionalisme Timur Tengah di Indonesia lihat misalnya Greg Fealy dan Antonio Bubalo, Jejak Kafilah: Pengaruh Radikalisme Timur Tengah di Indonesia (Bandung: Mizan, 2007)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun