Mohon tunggu...
khosim nurzaman
khosim nurzaman Mohon Tunggu... Polisi - Taruna poltekip

Taruna

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Overcrowded di Lapas dan Rutan Makin Memprihatinkan

22 Mei 2019   22:54 Diperbarui: 22 Mei 2019   23:21 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Trend meningkatnya jumlah penghuni Lapas/Rutan sudah dimulai sejak era tahun 90-an, seiring berkembangnya peredaran narkoba di Indonesia. Hingga kini, hampir seperempat abad lamanya persoalan over crowded di lapas dan rutan masih menjadi persoalan panjang bagi Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).  

Berbagai cara untuk penanggulangan masih terus diupayakan. Nyatanya masih saja ada di beberapa lapas/rutan warga binaan yang tidur berjubel, seperti belum ada sentuhan penyelesaian hal tersebut di pengaruhi oleh lebih dari 150 UU merekomendasikan pindana penjara.bahkan lebih parah nya  update status di media sosial saja ancamannya pidana penjara yang memperkeruh lagi masalah serta kebijakan baru bagi pecandu atau pemakai narkotika yang seharusnya direhab tapi dipidana penjara.malah belakangan semakin tinggi pidananya atau diatas 4 tahun.ditambah lagi masih adanya overstaying.masih ada keengganan kepala rutan untuk membebaskan tahanan demi hukum bagi tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa tahanannya apa bila tidak terbukti tidak bersalah.

penegak hukum menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota lebih cenderung menerapkan tahanan rutan yang malah berdampak pada jumlah tahanan yang semakin padat didalam rutan,belum optimal nya penerapan pidana alternatif.kasus tindak pidana ringan seperti kasus pencurian sandal,kayu,buah,sayuran,dan sebagainya sebaiknya hanya diberikan pidana pengganti seperti denda atau pidana kerja sosial,berlakunya PP 99 tahun 2012 mengenai pengetatan remisi dan pembinaan luar lapas juga berpengaruh pada jumlah narapidana yang ada didalam lapas,pada dasarnya KUHAP mengamanahkan agar tiap kabupaten atau kota memiliki rutan dan lapas,namun pada kenyataannya hal tersebut tidak dapat terealisasi yang terkendala masalah dana,bisa di hitung saat ini ada 600 kabupaten atau kota,maka seharusnya ada 1200 lapas dan rutan. kenyataan nya saat ini baru ada 489 lapas dan rutan yang ada di indonesia belum cukup untuk proses pembinaan dan perawatan tahanan dalam proses peradilan.

Jangka waktu yang lama di dalam lapas bukan saja berimplikasi pada semakin sesaknya ruang gerak narapidana hidup di dalam lapas. Namun, berdampak juga terhadap anggaran yang akan dikeluarkan negara untuk mencukupi kebutuhan dasar penghuni lapas/rutan, mulai dari perawatan makan hingga pelayanan kesehatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun