Apa itu perumahan? Perumahan adalah sekelompok rumah atau bangunan lainnya yang dibangun bersamaan sebagai sebuah pengembangan tunggal. Menurut UU 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Sedangkan permukiman merupakan bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan.
Kawasan permukiman dalam UU 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
UU 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Semakin banyaknya penduduk setiap tahunnya maka permintaan akan bangunan rumah juga semakin meningkat. Selain perumahan masyarakat juga membutuhkan sarana dan prasarana serta utilitas penunjang lainnya untuk kehidupan yang lebih baik dan nyaman. Dalam hal ini diperlukan peran pemerintah untuk dapat memberi kebijakan yang bisa menyelesaikan permasalahan permasalahan penduduk dalam perumahan.
Berkurangnya lahan juga termasuk dalam masalah perumahan. Banyak penduduk yang memilih untuk membangun rumah sendiri dan itu bisa menjadi permasalahan yang akan terus berlanjut, seirama dengan pertumbuhan penduduk, dan lahan yang semakin berkurang. Tidak heran saat ini jika banyak persawahan yang beralih fungsi menjadi perumahan dan kawasan permukiman.
Ketersediaan rumah sebagai tempat hunian terkadang juga memiliki jumlah yang tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat yang akan menempati sehingga hal tersebut akhirnya menjadi suatu permasalahan dalam perumahan.
Salah satu faktor lainnya permasalahan dalam perumahan adalah kemiskinan, masyarakat miskin atau kurang mampu, dengan gaji dibawah UMR, kadang tidak bisa mendapatkan rumah yang layak huni.
Kawasan perumahan kumuh, merupakan kawasan perumahan dengan fasilitas yang tidak memadai dan kualitas lingkungan yang rendah atau bahkan buruk, yang menjadikan masyarakat di kawasan tersebut relatif mudah terserang berbagai penyakit dan beberapa masalah tanah lainnya.
Permasalahan dalam perumahan dan kawasan permukiman akan terus berlanjut dan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Permasalahan dalam perumahan dan permukiman akan selalu menjadi isu utama yang mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Dalam mengatasi beberapa permasalahan yang ada, pemerintah kabupaten Jombang telah memberikan bantuan bantuan serta kebijakan untuk menunjang masyarakat mendapatkan hunian yang lebih layak.Â
Melalui dinas perumahan dan permukiman, pemerintah kabupaten Jombang melakukan upaya pembangunan serta bantuan rumah layak huni yang tertuju pada masyarakat kurang mampu. Bantuan tersebut dialirkan ke beberapa desa dengan masyarakat kurang mampu atau berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah layak huni.