Mohon tunggu...
Kholifah Al Rosidah E S
Kholifah Al Rosidah E S Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501027

hi

Selanjutnya

Tutup

Money

Public Private Partnership dalam Pembangunan Infrastruktur di Indonesia

16 April 2021   12:04 Diperbarui: 5 November 2023   12:34 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Public Private Partnership (PPP) adalah sebuah perjanjian atau kontrak antara sektor publik dan sektor privat yang terdiri dari beberapa ketetapan, yaitu: sektor privat menjalankan fungsi pemerintah pada periode tertentu; sektor privat menerima kompensasi atas peyelenggaraan fungsi; serta sektor privat bertanggung jawab akan resiko yang timbul dari penyelenggaraan fungsi tersebut. Maka, dalam Public Private Partnership ada pengurangan aktivitas atau kepemilikan pemerintah dalam sebuah pelayanan atau industri tertentu karena sektor privat tutut berkontribusi dalam penyediaan layanan. Keuangan swasta biasanya terlibat dalam PPP. Jika dipersiapkan dengan baik, proyek PPP dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi sektor publik serta pengguna proyek.

Indonesia yang dikenal sebagai negara besar dengan luas daratan 1.904.569 kilometer persegi merupakan negara terbesar ke-14 di dunia. Peringkat tersebut meningkat menjadi negara terbesar ke-7 dalam hal luas daratan dan lautan jika digabungkan, negara ini terdiri dari 34 provinsi. Populasi Indonesia, yang berjumlah 261 juta menjadikannya negara terpadat keempat di dunia, dan terpadat di Asia Tenggara. Menurut Bank Dunia, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia per kapita terus bertambah, yang awalnya sebesar 857 dolar AS di tahun 2000 menjadi 3.876 dolar AS di tahun 2017. Indonesia merupakan anggota G-20 yang merupakan perwakilan negara pembangunan yang memberikan dampak ekonomi bagi dunia.

Karena banyaknya jumlah penduduk, Pemerintah Indonesia memperkirakan negara ini membutuhkan investasi sebesar 359,2 miliar USD untuk pembangunan infrastruktur. Namun diperkirakan hanya 73,5% dari nilai investasi yang akan disalurkan melalui proyek APBN dan Badan Usaha Milik Negara.

Kondisi infrastruktur yang lemah menunjukkan bahwa perekonomian berlangsung dengan tidak sesuai, seperti harga barang yang mahal, bisnis yang kurang kompetitif (karena biaya untuk menjalankan bisnis tinggi), dan terdapat ketidak adilan sosial yang tinggi, contohnya sulit bagi beberapa warga untuk mendapat pelayanan kesehatan, atau bagi anak-anak untuk mendapat pendidikan.

Padahal, pembangunan infrastruktur dan pembangunan makroekonomi berjalan beriringan (mempunyai hubungan timbal balik) karena pembangunan infrastruktur memunculkan pengembangan ekonomi dengan multiplier effect. Sedangkan pengembangan ekonomi memunculkan keperluan untuk memperbesar infrastruktur yang tersedia untuk menyerap arus barang dan orang yang lebih besar yang melakukan perjalanan lintas ekonomi. Namun jika infrastruktur yang ada tidak mampu menyerap peningkatan aktivitas ekonomi (dan infrastruktur baru belum cukup berkembang), maka akan menimbulkan masalah.

Kurangnya infrastruktur yang layak juga merusak daya tarik penanaman modal di Indonesia. Calon penanam modal (asing) enggan menanam modal di fasilitas manufaktur di Indonesia ketika persediaan listrik tidak menentu atau tarif transportasi mahal. Meskipun sumber daya energi melimpah, Indonesia sering dilanda pemadaman listrik, terutama di luar kota-kota besar di Jawa dan Bali karena kekurangan pasokan listrik negara. Sedangkan berdasarkan data yang dipublikasikan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), sekitar 17% dari total pengeluaran perusahaan di Indonesia diserap oleh biaya logistik.

Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya menawarkan investasi dan bisnis yang lebih menarik dengan meningkatkan infrastruktur bangsa. Untuk mengatasi kebutuhan investasi Infrastruktur di Indonesia, Pemerintah Indonesia menawarkan skema Public Private Partnership dalam mengembangkan proyek infrastruktur.

Saat ini Iklim Investasi untuk proyek-proyek PPP cukup baik karena Indonesia mendapat kenaikan 19 poin dalam Ease of Doing Business (EoDB) oleh Bank Dunia. Peringkat EoDB Indonesia meningkat dari 91 di tahun 2017 menjadi 72 di tahun 2018. Saat ini, Indonesia merupakan Top 3 Asian Best Investment Destination menurut The Economist dan juga Top 3 of Japan Investment destination (JBIC rating).

Pemerintah Indonesia mengetahui perlunya keterlibatan swasta dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia, terutama menyadari keterbatasan pemerintah untuk membiayai kebutuhan infrastruktur. Menurut perkiraan kebutuhan pendanaan infrastruktur pada 2015 hingga 2019, pemerintah hanya dapat memenuhi 41,3% dari seluruh kebutuhan pendanaan infrastruktur, atau kurang lebih Rp 4.796 triliun. Sekitar 36,5% dari kesenjangan pendanaan diharapkan dapat dipenuhi melalui kerjasama dengan swasta menggunakan skema PPP. Namun, partisipasi swasta diharapkan tidak hanya untuk mengisi kesenjangan pendanaan tetapi juga untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam pengembangan, pengoperasian, dan pengelolaan layanan infrastruktur yang berkualitas. Untuk itu, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk tetap berinovasi dalam mengembangkan daya tarik investasi serta memastikan keterlibatan swasta tidak terhambat.

Saat ini, komitmen percepatan pembangunan infrastruktur terus dilakukan. Pemerintah tetap berkomitmen untuk mengupayakan pemerataan pembangunan proyek infrastruktur di seluruh Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (RPJMN 2015-2019) disebutkan bahwa PPP merupakan pendekatan alternatif dalam pembangunan infrastruktur.

Pemerintah Indonesia terus mengevaluasi dan memperkuat kebijakan tersebut untuk mendukung percepatan dan penyempurnaan proses penyiapan PPP. Untuk itu, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden 38/2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagai regulasi baru pelaksanaan PPP di Indonesia.

Mulai tahun 2009, BAPPENAS sebagai badan perencanaan pembangunan nasional di Indonesia yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan PPP menerbitkan Buku PPP untuk memberikan informasi tentang investasi infrastruktur yang tersedia di Indonesia bagi calon investor atau pemangku kepentingan PPP lainnya. Proyek yang tercantum dalam Buku PPP merupakan hasil dari proses peninjauan dan penyaringan yang ketat oleh BAPPENAS sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional 4/2015. Proyek-proyek tersebut dibagi menjadi dua kategori berdasarkan tingkat kesiapannya, yaitu proyek siap untuk ditawarkan dan proyek dalam persiapan. Buku PPP juga memberikan informasi terkait proyek yang sudah pindah ke proses tender (sudah ditender) dan kisah sukses proyek PPP di Indonesia. Proyek-proyek tersebut menunjukkan skema PPP dapat menjadi solusi sekaligus tantangan bagi percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun