Mohon tunggu...
Kholid Harras
Kholid Harras Mohon Tunggu... Dosen Universitas Pendidikan Indonesia

Pemerhati pendidikan, politik, dan bahasa

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Menyoal Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

27 April 2025   20:20 Diperbarui: 27 April 2025   20:20 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://prasetiariz.blogspot.com/2017/09/kesalahan-berbahasa-pada-spanduk-poster.html

Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia menjadi isu strategis dalam menjaga kedaulatan bangsa dan identitas nasional. Dengan diterapkannya Permen Dikdasmen No. 2 Tahun 2025 tentang "Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia", upaya untuk menjamin pengutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik kembali ditekankan.

Namun, meski regulasi telah ditetapkan, implementasi pengawasan di lapangan menghadapi beragam problematika dan dilema, terutama di tingkat pemerintah daerah dan dalam konteks era digital yang didominasi teks multimodal.

 

Ihwal  Pengawasan

Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia bertujuan untuk menjaga kedaulatan bahasa sebagai salah satu simbol negara, meningkatkan mutu dan kedisiplinan berbahasa, serta meminimalisasi kesalahan dalam penggunaannya. Objek pengawasan mencakup bahasa dalam lanskap publik seperti nama geografi, nama bangunan, nama lembaga, spanduk, serta dokumen resmi termasuk pidato, nota kesepahaman, dan komunikasi kerja di lingkungan pemerintahan maupun swasta.

Dengan pengutamaan Bahasa Indonesia, diharapkan masyarakat memiliki kebanggaan dan kesadaran yang lebih tinggi terhadap kaidah berbahasa Indonesia, sehingga keberadaan bahasa persatuan ini tetap menjadi identitas bangsa di tengah betotan  globalisasi yang semakin mendominasi.

 

Problematika Implementasi 

Namun, pengawasan ini menghadapi berbagai tantangan, khususnya pada tingkat pemerintah daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota. Beberapa dilema utama yang muncul meliput sejumlah hal berikut.

Pertama, Ketiadaan Sanksi yang Tegas.  Dalam pedoman tersebut, pemerintah tidak menetapkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia. Hal ini bisa membuat regulasi tampak kurang memiliki daya paksa. Sebaliknya, pemerintah hanya memberikan penghargaan kepada pihak yang memenuhi kriteria mutu berbahasa. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan sanksi yang tegas, efektivitas peraturan ini menjadi diragukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun