Mohon tunggu...
Khoirunnisa Prasetyawati
Khoirunnisa Prasetyawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat di Indonesia

12 November 2022   20:54 Diperbarui: 13 November 2022   03:41 942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KELOMPOK 3:

  • Rila Mahudha (202111084)
  • Nadia Shafa Kamila (202111085)
  • Khoirunnisa Prasetyawati (202111086)
  • Ayu Anggita Sari (202111087)
  • Nadya Indah Kusumawati (202111089)

Efektivitas hukum dalam masyarakat diartikan sebagai kemampuan hukum yang dapat berkembang dan menciptakan keadaan atau situasi yang dikehendaki hukum. Dalam hal ini hukum tidak hanya berfungsi untuk social control saja, melainkan juga dapat menjadi alat untuk perubahan ke arah yang lebih baik (Social Engineering). 

Namun masalah kesadaran hukum masyarakat masih menjadi salah satu faktor terpenting dari efektivitas suatu hukum yang diberlakukan dalam suatu Negara. Sering disebutkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Artinya hukum tersebut haruslah mengikuti kehendak dari masyarakat. Disamping itu hukum yang baik adalah hukum yang baik sesuai dengan perasaan hukum manusia (pelarangan). Maksud sebenarnya sama, hanya jika kesadaran hukum dikaitkan dengan masyarakat, sementara perasaan hukum dikaitkan dengan manusia.

Efektivitas hukum menurut Hans Kelsen merupakan apakah orang benar-benar bertindak sesuai dengan metode untuk menghindari sanksi yang diancam oleh norma hukum dan apakah sanksi ditegakkan dengan benar ketika kondisi terpenuhi. Jadi, menurut Hans Kelsen efektivitas hukum ini seseorang sudah bertindak menghindari sanksi akibat norma hukum dan sanksi tersebut sudah berhasil ditegakkan dalam kondisi pelanggaran norma hukum itu sendiri. Selanjutnya teori efektif atau tidaknya suatu hukum menurut Soerjono Soekanto terdiri dari 5 faktor, yaitu:

  • Faktor hukum itu sendiri (UU).
  • Faktor penegakan hukum yaitu pihak-pihak pembentuk dan penerapan Undang-Undang.
  • Faktor saran atau fasilitas yang mendukung penegak hukum.
  • Faktor Masyarakat yaitu lingkungan dimana hukum itu sah dan dilaksanakan.
  • Sebagai hasil dari faktor budaya yaitu sebagai hasil karya, kreativitas dan rasa dalam kehidupan sosial.

Arti dari poin pertama adalah mengkaji sejauh mana hukum dapat berjalan dan kembali kepada aturan yang mengakur hukum tersebut. Poin kedua berkaitan dengan kinerja peradilan, yang merupakan salah satu faktor kunci dalam efektivitas undang-undang. Poin ketiga menyangkut ketersediaan fasilitas untuk menunjang kinerja penegak hukum. Poin ke empat tentang seberapa efektifkah hukum tersebut diterapkan dalam lingkungan masyarakat. Dan yang terakhir efektifkah penerapan hukum dalam kebudayaan dan pergaulan hidup tersebut. Kemudian menurut Anthony Allot efektif hukum adalah Bagaimana hukum dapat mencapai tujuannya atau bagaimana hukum dapat memenuhi tujuannya. Namun, sulit untuk menilai atau mengukur efektivitas hukum itu sendiri. Setelah itu menurut Ahli Ahmad berpendapat bahwa, jika kita ingin mengetahui efektifitas hukum, pertama-tama kita harus dapat mengukur "sejauh mana supremasi hukum itu ditegakkan atau tidak ditegakkan". 

Dan yang terakhir menurut Atho Mudzar bahwa efektifitas hukum adalah agar hukum dapat ditegakkan secara efektif tidak hanya keluhan dan saran belaka. Dapat disimpulkan bahwa efektivitas hukum adalah kita dapat melihat peraturan perundang-undangan atau norma hukum yang tertulis yang awal mula dibuat yang selanjutnya benar-benar diterapkan hukum tersebut pada masyarakat.

Adapun contoh dari efektivitas hukum dalam masyarakat yakni dalam kasus yang dialami oleh Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 tahun) putra bungsu musisi Ahmad Dhani, terlibat kecelakaan di Km 8.2 Tol Jagorawi. Mitsubishi Lancer yang dikendarainya kehilangan kendali dan menabrak pengukur jalan, lalu menabrak Toyota Avanza dan Daihatsu Gran Max, menewaskan enam orang dan melukai tujuh dari 13 penumpang Daihatsu Gran Max.

Menurut sosiolog Ida Ruwaida Noor, kecelakaan yang melibatkan AQJ yang menewaskan enam orang pada dasarnya adalah akibat kelalaian semua orang yang terlibat, terutama menyerahkan mobil dan mengubah anak-anak menjadi "setan jalanan". orang tua yang memaafkan. Sebenarnya, tidak apa-apa memberi anak sepeda atau mobil sebagai hadiah. Akan tetapi, tidaklah cukup jika pemberian itu tidak disertai dengan perintah kepada anak, karena adanya perubahan nilai yang menyertai benda tersebut, terbukti tidak demikian. Padahal, ada tiga nilai yang harus ditanamkan sejak dini saat menggunakan kendaraan yaitu  disiplin, tanggung jawab, dan keselamatan. Oleh karena itu, dalam hal ini orang tua anak juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan penjelasan kasus di atas, ketika Pasal 310(4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berlaku, nilai-nilai kebenaran, keadilan, kepastian dan kepentingan hukum tidak tercermin secara memadai. Dengan kata lain, dari segi tujuan penghukuman kurang efektif baik untuk tujuan pencegahan maupun pendidikan, serta memiliki efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas.

Hubungan antara efektivitas hukum dengan control social hukum dalam masyarakat itu saling memiliki keterkaitan. Dimana hukum dapat dianggap memiliki efektivitas hukum ketika hukum yang ada tersebut telah ditaati dan dilakukan oleh masyarakat. Karena hukum sebagai control social memberikan peran aktif dalam menentukan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum maka hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum. 

Hubungan keabsahan hukum dan pengendalian hukum sosial dalam masyarakat, yaitu keabsahan hukum dan pengendalian hukum sosial, merupakan dua hal yang saling berkaitan. Hukum sebagai alat kontrol sosial berarti tingkah laku orang dan badan hukum dapat ditentukan. Hukum memiliki efek hukum ketika masyarakat mematuhinya, dan aturan hukum berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun