Oleh : Khoirunnisa Maulida (Mahasiswi Prodi S1 Kebidanan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Pola asuh ialah pengasuhan yang dilakukan orang tua terhadap anak untuk memberikan perhatian , kasih sayang, mendidik, membimbing, mendisiplinkan serta melindungi anak dalam mencapai proses kedewasaan sampai dengan pembentukan karakter anak sesuai dengan norma dan nilai yang baik berupa, nilai agama, nilai sosial, nilai kebudayaan supaya si anak menjadi pribadi yang mandiri, bisa beradaptasi, tanggung jawab dan menjadi generasi penerus bangsa dengan keunggulan yang dimiliki oleh anak.
Pola asuh setiap orang tua pasti berbeda dengan orang tua lainnya, karena beda karakter anak beda penanganan dalam memberikan asuhan kepada anak nya. Disitulah orang tua memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan hak nya kepada anak nya yang diberikan sejak dalam kandungan hingga tumbuh dewasa, orang tua juga berhak menentukan jenis pola asuh positif yang diberikan kepada anak nya.
Pemenuhan kebutuhan hak asuh anak di lingkungan keluarga juga sudah dijelaskan perihal mengenai Hak Asasi Manusia berdasarkan UU No.22 Tahun 2002 yang berisi tentang bahwa, "Hak Asasi Manusia adalah hak kodrati pada diri setiap manusia sejak dalam kandungan hingga dilahirkan yang berlaku seumur hidup, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, status, jabatan sehingga individu tersebut dapat mengembangkan dirinya (Self Determination) seutuhnya sebagai manusia."
Ketika orang tua yang bekerja dengan orang tua yang ibunya sebagai ibu rumah tangga akan berbeda dalam memberikan perhatian atau dalam pemenuhan kebutuhan hak asuh nya. Waktu nya akan lebih banyak ketika seorang ibu sebagai ibu rumah tangga dari pada ibu sebagai wanita karir. Walaupun orang tua yang bekerja mempunyai waktu sedikit untuk bersama anaknya tidak ada salahnya di selang waktu lain alangkah baiknya meluangkan waktu buat keluarga ataupun anak contoh nya seperti, di hari weekend bertamasya bersama keluarga, makan malam bersama di meja makan sambil mengobrol dengan istri, suami , maupun anaknya. Sehingga anak tetap mendapatkan kasih sayang, perhatian, rasa nyaman dari keharmonisan orang tua.
Ketika di dalam sebuah keluarga ada seorang pasangan suami istri memiliki anak lebih dari satu, maka pasangan suami istri tersebut harus bisa memahami, mengerti karakter anak, kepribadian seseorang anak, mendapatkan hak asuh tidak membedakan antara kakak maupun adek, agar tidak terjadi rasa cemburu. Berperilaku adil ini juga berkaitan dengan isi dari Pancasila yaitu Sila ke- 2 yang berbunyi," Kemanusiaan yang Adil dan Beradap." Jadi orang tua harus bersikap adil kepada anak nya, seperti hal nya seorang kakak yang cemburu kepada adek nya, maka orang tua harus memberikan pengertian atau penjelasan kepada si kakak agar mengerti dan peran dalam menjadi seorang kakak bagaimana di lingkungan keluarga. Selain itu komunikasi juga diperlukan antara anak dengan orang tua, biar makin dekat, paham tidak ada salah paham antara anak dan orang tua.
Dalam pemberian pemenuhan hak asuh anak pada keluarga, orang tua dalam mendidik anak harus penuh kasih sayang, tidak kasar, ketika anak berbuat kesalahan berikan penjelasan tidak dengan kekerasan, seperti memukul anak, membentak anak, atau mengucilkan anak atas kesalahan yang dilakukan nya.Â
Sesuai dengan Firman Allah SWT yang terkandung di dalam Al-Qur'an, Surah  At - Taghabun  : 14 - 15 yang artinya :
" Wahai orang-orang beriman! Sesungguhnya diantara istri - istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu maafkan dan kamu santuni serta ampuni (mereka), maka sungguh, Â Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (Q.S At- Taghabun : 14)
"Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar (Q.S At- Taghabun : 15)