Mohon tunggu...
Khoirunisa Avida Khusfi
Khoirunisa Avida Khusfi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Selalu berusaha selagi ada peluang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tindakan Aborsi dalam Pandangan HAM dan Hukum Islam

21 Oktober 2020   05:35 Diperbarui: 21 Oktober 2020   05:51 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”

Dapat dipahami setiap makhluk hidup memiliki hak untuk hidup yang mana hak tersebut tidak bisa dikurangi bahkan dihilangkan oleh siapapun, berarti kegiatan aborsi tersebut sudah mengambil hak makhluk hidup yang akan lahir dari rahim perempuan tersebut. Diatur pula tentang larangan praktek aborsi dalam Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU No.. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan :

“1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.

 2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:

  • indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
  • kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Dapat dipahami bahwa aborsi ini dilarang kecuali adanya keadaan darurat yang dianjurkan oleh tenaga medis sesuai dengan protokol yang sudah diatur. Tapi, praktek aborsi ini merupakan hal yang sepel dikalangan masyarakat pada saat ini.

Dan didalam islam juga terdapat pembahasan terkait larangan melakukan praktek aborsi, yakni didalam Surah Al-Isra ayat 31 :

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” 

Dan juga dalam hukum islam, para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa aborsi yang melewati masa kehamilan 120 hari hukumnya adalah haram, sebagaimana dalam hadist disebutkan bahwa pada saat itu janin telah bernyawa, berikut HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud:

“Sesungguhnya kamu berada di rahim ibumu selama 40 hari sebagai nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqah selama masa yang sama, lalu menjadi mudghah pada masa yang sama pula. Lalu Allah mengutus seorang malaikat dan meniupkan ruh ke dalam tubuhnya. Malaikat itu kemudian diperintahkanNya menulis empat kalimat, lalu malaikat itu menulis rizkinya, ajalnya, amalnya, kebahagiaan dan kesengsaraannya…”.

Dapat dipahamai dari hadist diatas ada ketrkaitan dengan Surah Al-Isra’ ayat 31 mengenai larangang menggugurkan janin, karena pada saat usia itu janin telah memilki nyawa. Menggugurkan janin yang telah bernyawa sama saja dengan membunuh makhluk (anak) yang mana sudah sangat jelas itu diharamkan oleh agama, negara dan Allah SWT.

Ada pengecualian terhadap praktek aborsi ini apabila keadaan “dharurat” yang mana apabila usia janin 120 hari, dan kondisi kehamilan yang tidak normal yang dapat membahayakan jiwa si ibu bila dipertahankan, maka itu dapat diperbolehkan sesuai dengan protokol medis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun