Mohon tunggu...
Khoirunisa Avida Khusfi
Khoirunisa Avida Khusfi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Selalu berusaha selagi ada peluang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tindakan Aborsi dalam Pandangan HAM dan Hukum Islam

21 Oktober 2020   05:35 Diperbarui: 21 Oktober 2020   05:51 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari survei Luh Putu Ikha Widani dari Kita Sayang Remaja (Kisara) Bali di Denpasar, survei tersebut dilakukan di sembilan kota besar di Indonesia yang mana Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) ini mencapai 37.000 kasus dan 27% dia ntaranya dalam lingkungan pranikah, dan 12,5% diantaranya adalah kaum pelajar, yang mana para remaja ini usia nya 19-25 tahun yang melakukan aborsi ilegal. Sekitar 28,5% para remaja sudah melakukan hubungan intim sebelum menikah dan 10% lainnya menikah dan memiliki anak.

Ada dua alasan terkait adanya praktek kegiatan aborsi ini yang dapat dilihat dari macam-macam aborsi diatas tadi, sebagai berikut:

  • Aborsi dilakukan oleh perempuan yang sudah menikah. Alasannya adanya janin yang mengalami kecacatan, kegagalan pada alat kotrasepsi, perekonomian yang tidak mendukung, jarak kehamilan yang terlalu dekat, kondisi kehamilan si perempuan diumur yang terlalu tua,  demi menyelamatkan jiwa si ibu belum ada dan juga belum adanya kesiapan dari sang suami yang akan memiliki anak.
  •  Aborsi dilakukan oleh perempuan yang belum menikah. Alasannya tidak lain dan tidak bukan karena masih remaja masih duduk dibangku pendidikan, lelaki yang tidak mau bertanggungjawab, malu dengan lingkungan sekitar yang menimbulkan aib bagi perempuan dan keluarga perempuan, berstatus janda ataupun perempuan simpanan yang hamil diluar dari pernikahan.

Dapat disimpulakn dari alasan-alasan diatas, bahwa kegiatan aborsi ini dilakukan karena ada dorongan dan bukan murni dari keinginan perempuan tersendiri.

Ketakutan akan lingkungan sosial dan perekonomian yang tidak mendukung merupakan alasan juga untuk perempuan yang melakukan kegiatan aborsi ini selain dorongan dari suami, kekasih (laki-laki), dan juga orang tua.

Melakukan kegiatan aborsi juga bisa memimbulkan risiko bagi pihak perempuan yang melakukannya, ada dua macam risiko sebagia berikut :

  • Risiko pada saat aborsi.
  • Ada sejumlah risiko yang bisa saja terjadi selama prosedur aborsi, misalnya:
  • Haemorrhage (pendarahan yang banyak) terjadi pada sekitar satu dari 1.000 aborsi
  • Kerusakan mulut rahim, terjadi pada tidak lebih dari 10 per 1.009 aborsi.
  •  Kerusakan rahim, terjadi pada sekitar empat dari 1.000 aborsi bedah (surgical abortiin) dan satu dari 1.000 aborsi medikal pada usia kehamilan 12-24 minggu.
  • Risiko setelah aborsi.

Risiko yang paling sering dialami adalah adanya infeksi raim, infeksi ini dikarenakan adanya pengeluaran janin dan jaringan yang tidak bersih atau tuntas dan bisa juga karena perempuan yang kurang nya menjaga kebersihan.

Jika terjadi infeksi, akan mengalami pendarahan yang hebat di vagina dan juga nyeri saat menstruasi.

Dan ada juga risiko dari kegiatan aborsi menurut kesehatan ada dua macam, sebagai berikut :

  • Risiko kesehatan dan keselamatan secara fisik, yaitu :
  • Kematian mendadak karena pendarahan yang hebat
  • Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
  • Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
  • Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
  • Kelainan pada placenta/ari-ari (placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
  • Menjadi mandul dan tidak mampu memiliki keturunan lagi (ectopic pregnancy)
  • Infeksi organ pangggul (pelvic inflammatory disease)
  • Infeksi pada lapisan rahim (enfometriosis)
  • Kerusakan leher rahim (cervical lacerations) yang kan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
  • Kanker payudara (karena tidak keseimbangan hormon estrogen wanita)
  • Kanker indung telur (ovarium cancer)
  • Kanker leher rahim (cervical cancer)

  • Risiko gangguan psikologis.

Aborsi memiliki risiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, selain itu juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental wanita. “Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai post-abortion syndrome (Sindrom Paska Aborsi) atau PAS. Seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-sebagai berikut :

  • Berteriak-teriak histeris
  • Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
  • Ingin mncoba bunuh diri
  • Mulai coba menggunakan obat-obatan terlarang
  • Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual
  • Kehilanganharga diri

Para wanita yang pernah melakukan kegiatan aborsi akan dipenuhi dengan rasa bersalah yang sulit untuk hilang dalam hidupnya.

Di dalam HAM juga melarang adanya tindakan aborsi karena merebut hak anak yang didalam kandungan untuk hidup, sebagaimana dalam Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun