Kegiatan yang dilaksanakan di pendopo kecamatan Pujon, pada tanggal 09 Juli 2019 ini, merupakan kegiatan yang digawangi oleh pemerintah kecamatan Pujon, yang juga dihadiri oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat, yang kemudian sepakat untuk bekerja sama dalam membentuk keluarga sakinah warrohmah di kecamatan Pujon ini melalui berbagai penyuluhan tentang pentingnya pendewasaan usia nikah bagi calon pengantin, dimana jika calon pengantin sudah siap secara mental, emosional, fisik dan kesehatan, maka diharapka akan mampu mengarungi biduk rumah tangga yang sakinah warrohamah.Â
Seperti yang disampaikan oleh bapak Mohammad Amin,S.Ag selaku kepala KUA kecamatan Pujon. Meskipun dalam UU tentang perkawinan Nomor 01 tahun 1974 tertulis bahwa usia nikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan bagi laki- laki 19 tahun, namun apakah ideal jika usia itu diterapkan di zaman sekarang ini ? dan pada dasarnya usia ideal pernikahan adalah 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, karena dalam usia ini pasangan sudah dianggap mampu dalam berbagai aspek, mulai dari aspek kesehatan maupun mental, bahkana dalam segi ekonomi.
Adapun langkah -- langkah yang diambil untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah warrohmah adalah sebagai berikut :
Pertama, memberikan penyuluhan kepada masyarakat, tentang pentingnya pendewasaan usia nikah, yang sudah dianggap matang secara lahir batin untuk melangsungkan pernikahan.
Kedua, memberikan bimbigan kepada calon pengantin, dengan tujuan agar para calon pengantin, mengetahui hak dan kewajiban masing -- masing dalam rumah tangga, sehingga akan mampu melakukan semua kewajiban itu dengan penuh tanggung jawab.
Ketiga, memberikan penyuluhan tentang kesehatan, yang mana jika calon pengantin menikah di usia ideal ( 20 perempuan, 25 laki -- laki ), Â maka bibit dan alat reproduksi keduanya sudah siap untuk membuahi dan dibuahi, sehingga diharapkan akan terlahir keturunan yang sehat, yang tentunya, semua orang mengharapkan itu.
Keempat, memberikan penyuluhan kepada masyarakat melalui jamaah-jamaah tentang bahaya pernikhn di usia dini, dilihat dari berbagai aspek :
Aspek mental, emosional
Jika anak menikah di usia dini, maka secara mental dan emosional, belum siap dan belum dewasa, sehingga ketika nanti menikah, maka akan rawan terjadinya konflik yang akan memicu perceraian.
Aspek kesehatan
Selain dilihat dari aspek reproduksi yang belum matang untuk dibuahi, pernikahan di usia dini juga akan memiu lahirnya keturunan dalam kondisi stunting yakni  perkembangan dan pertumbuhan anak yang tidak sesuai dengan usianya, dan hal ini sudah menjadi program pemerintah untuk memberantas stunting.
Aspek ekonomi
Faktor ekonomi juga merupakan faktor penting dalam bimbingan pendewasaan usia nikah, secara logika, jika calaon pengantin sudah mapan dalam hal ekonomi, maka mereka akan lebih mandiri, sehingga dalam menjalani rumah tangga tidak akan lagi mau menjadi beban bagi orang tuanya.
Semboyan ber-KB
Menyapaikan kepada masyarakat tentang pentingnya ber-KB untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk, karena jika pertumbuhan penduudk terkendali, maka diharapkan keluarga akan menjadi keluarga sejahtera, dan keluarga sejahtera itu adalah dasar dari kelarga sakinah mawaddah warrohmah.
KB.... dua anak cukup, keluarga bahagia sejahtera SAMAWA.