Mohon tunggu...
Khoirul Anam
Khoirul Anam Mohon Tunggu... Ilustrator - Freelancer

Designer

Selanjutnya

Tutup

Money

Pola Konsumsi dalam Islam untuk Mencapai Kemaslahatan

17 Februari 2019   12:22 Diperbarui: 17 Februari 2019   12:50 939
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konsumsi merupakan salah satu kegiatan yang pokok dalam kehidupan makhluk hidup. Dalam hal ini, terkadang konsumsi yang dimaksud adalah tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan akan kebutuhan pokok yaitu makan dan minum, Tetapi, konsumsi yang ada merupakan pemenuhan akan kebutuhan pokok (makan dan minum), serta untuk pemenuhan kebutuhan sandang dan papan.

Di Dalam Islam konsumsi ialah aturan yang menganut paham keseimbangan dalam berbagai aspek. Konsumsi yang dijalankan oleh seorang muslim tidak boleh mengorbankan kemaslahatan individu dan masyarakat. Kemudian, tidak diperbolehkan mendikotomi anatara kenikmatan dunia dan di akhirat. Prinsip keseimbangan pengeluaran apabila kita jalankan sepenuhnya dapat menghapus kerusakan dalam perekonomian yaitu pemborosan dan kekikiran. Setiap orang baik yang mampu, baik kaya maupun miskin dianjurkan mengeluarkan harta (sedekah) sesuai dengan kemampuannya.

Mashlahah ekonomi Islam, ditetapkan sesuai dengan prinsip rasionalitas muslim, bahwa setiap pelaku ekonomi selalu ingin meningkatkan maslahah yang diperolehnya. Seorang konsumen muslim mempunyai keyakinan, bahwasanya kehidupannya tidak hanya didunia tetapi  akan ada kehidupan di akhirat kelak.

Ada beberapa perbedaan antara mashlahah dan utility yaitu:
1. Mashlahah individual akan relatif konsisten dengan mashlahah sosial, sebaliknya utilitas individu mungkin saja berseberangan dengan utilitas sosial. Hal ini terjadi karena dasar penentuannya yang relatif objektif, sehingga lebih mudah diperbandingkan, dianalisis dan disesuaikan antara satu orang dengan yang lainnya, antara individu dan sosial.

2. Jika mashlahah dijadikan tujuan bagi pelaku ekonomi (produsen, distributor dan konsumen), maka arah pembangunan menuju ke titik yang sama. Maka hal ini akan meningkatkan efektivitas tujuan pembangunan yaitu kesejahteraan hidup. Konsep ini berbeda dengan utilitas, dimana konsumen bertujuan memenuhi want-nya, adapun produsen dan distributor memenuhi kelangsungan dan keuntungan maksimal. Dengan demikian ada perbedaan arah dalam tujuan aktivitas ekonomi yang ingin dicapai.

3. Mashlahah merupakan konsep pemikiran yang terukur dan dapat diperbandingkan, sehingga  lebih mudah dibuatkan prioritas dan pentahapan pemenuhannya. Hal ini akan mempermudah  perencanaan alokasi anggaran dan pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Sebaliknya  akan tidak mudah mengukur tingkat utilitas dan membandingkan antara satu orang dengan yang lainnya, meskipun dalam mengonsumsi barang ekonomi yang sama dalam kualitas dan kuantitasny

Tujuan konsumsi dalam Islam bukan hanya kepuasan di dunia tapi juga kesejahteraan akhirat (Mahmud, 1968). Mencukupi kebutuhan dan bukan memenuhi kepuasan/keinginan adalah tujuan aktivitas ekonomi Islam. Dalam membandingkan konsep kepuasan dengan pemenuhan kebutuhan, maka perlu membandingkan tingkatan tujuan hukum syara, yakni daruriyyah (tujuan yang harus ada dan mendasar bagi penciptaan kesejahteraan dunia dan akhirat), hajiyyah (bertujuan memudahkan kehidupan), dan tahsiniyyah (menghendaki kehidupan indah dan nyaman).

Konsumsi dalam Islam tidak hanya untuk materi saja tetapi juga termasuk konsumsi sosial yang terbentuk dalam zakat dan sedekah.Perilaku konsumsi Islam berdasarkan tuntunan Al-Quran dan Hadits perlu didasarkan atas rasionalitas yang disempurnakan yang mengintegrasikan keyakinan kepada kebenaran yang melampaui pola pikir manusia yang sangat terbatas ini.

Daftar pustaka

Septiana Aldila. 2015. Analisis Perilaku Konsumsi dalam Islam. Bangkalan: UTM Press

Fauzia, Ika Yunia & Abdul Kadir Riyadi, 2014, Prinsip Dasar Ekonomi Islam; Perspektif Maqashid
al-Syari’ah, Jakarta: Kencana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun