Mohon tunggu...
Khoirul Huda
Khoirul Huda Mohon Tunggu... Lainnya - 102190126 SM.E

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Pendistribusian Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS)

21 Mei 2021   14:45 Diperbarui: 21 Mei 2021   15:10 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Khoirul Huda
Fakultas Syari'ah Muamalah, Institut Agama Islam Negri Ponorogo
Khoirulhuda19061998@gmail.com

PENDAHULUAN
Zakat sebagai salah satu dari lima nilai instrumental yang strategis yang sangat berpengaruh  pada tingkah laku ekonomi manusia dan pembangunan ekonomi umumnya. 

Zakat dalam Islam dapat menjadi sarana untuk menolong, membantu dan membina para Mustahiq dan meningkatkan serta mengugah komitmen para Muzzaki. Karna zakat merupakan perintah Tuhan yang harus dipenuhi.

Salah satu tugas lembaga pengelolaan zakat yang keberadaannya dilindugi oleh undang-undang adalah mewujudkan peran zakat sebagai solusi untuk mengurangi angka kemiskinan. 

Karna zakat dan kondisi ekonomi umat memiliki hubungan imbal balik yang erat. Tingkat ekonomi umat yang semakin baik akan meningkatkan penerimaan zakat, dan sebaliknya dana zakat yang dikelola dan disalurkan denga baik pada kelompok Mustahiq diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan ditengah masyarakat.

Sistem peng himpunan dan pe nyaluran zakat dari masa kemasa memiliki perbedaan. Awalnya zakat, lebih banyak disalurkan untuk kegiatan konsumtif, akan tetapi belakang ini telah banyak pemanfaatan dana zakat untuk kegiatan produktif, upaya ini diharapkan dapat merubah strata sosial dari yang terendah (Mustahiq) sampai yang tertinggi (Muzaki).

PEMBAHASAN

Konsep Zakat Infaq dan Sadaqah
Secara etimologi zakat berasal dari kata "Zakka"  yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Dipahami demikian sebab zakat merupakan upaya mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa, serta menyuburkan pahala melalui pengeluaran sedikit dari nilai  harta pribadi untuk kaum yang memerlukan. Makna suci, tumbuh dan berkembang pada zakat merupakan esensi terpenting dalam distribusi kekayaan antara Muzzaki selaku penerima zakat.

Zakat terbagi atas zakat fitrah, zakal maal, dan zakat profesi, zakat fitrah adalah zakat untuk membersihkan diri yang diwajibkan untuk dikeluarkan setiap ahir bulan Ramadhan atau disebut juga dengan zakat pribadi yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada hari raya idul fitri. 

Zakat mall atau zakat harta benda yang telah difardhukan Allah sejak permulaan Islam sebelum nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Adapun harta yang wajib dikeluarkan zakatnya terbagi menjadi beberapa klasifikassi berdasarkan jenis harta yang dimiliki. Diantaranya yaitu: Binatang ternak, emas dan perak harta perniagaan, hasil pertanian, hasil tambang, dan rikaz. 

Zakat profesi atau pendapatan profesi adalah buah hasil kerja menguras otak dan keringat yang dilakukan oleh setiap orang. Contohnya adalah: Gaji, upah insentif, atau nama lain yang disesuaikan dengan profesi yang dikerjakan baik itu pekerjaan   yang mengandalkan kemampuan otak atau kemampuan fisik lainnya dan bahkan kedua-duanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun