Mohon tunggu...
KHOIRUL ANWAR
KHOIRUL ANWAR Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Saya adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas islam swasta di semarang tepatnya di UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG (UNISSULA)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesehatan dan Pengaturan Perlindungan Pelayanan Kesehatan ODGJ Menurut Hukum dan HAM

9 Januari 2023   21:45 Diperbarui: 9 Januari 2023   21:51 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang

Gangguan jiwa adalah sindrom atau pola perilaku, atau psikologik seseorang, yang secara klinik cukup bermakna dan yang secara khas berkaitan dengan suatu gejala penderitaan (distress) atau hendaya (impairment/disability) di dalam satu atau lebih fungsi yang penting dari manusia. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 (Riskesdas) di Indonesia menunjukan prevalensi gangguan jiwa mencapai sekitar 400.000 orang atau sebanyak 1,7 per 1000 penduduk. 

Sementara itu, menurut data WHO pada tahun 2016, secara global, terdapat sekitar 35 juta orang yang mengalami depresi, 60 juta orang dengangangguan Bipolar, 21 juta orang dengan Skizofrenia, dan 47,5 juta orang dengan demensia. Secara global, mayoritas dari mereka yang membutuhkan perawatan kesehatan jiwa di seluruh dunia tidak memiliki akses kelayanan kesehatan mental berkualitas tinggi. 

Stigma, kurangnya sumber daya manusia, model pemberian layanan yang terfragmentasi, dan kurangnya kapasitas penelitian untuk implementasi dan perubahan kebijakan berkontribusi pada kesenjangan perawatan kesehatan jiwa saat ini. Fakta yang dikeluarkan oleh WHO, Mental Health Gap Action Programme (mhGAP) pada tahun 2008 telah memperkirakan bahwa lebih dari 75% orang dengan gangguan jiwa di negara-negara berkembang tidak memiliki akses kelayanan kesehatan.

Laporan yang sama menyatakan bahwa setidaknya sepertiga pasien dengan Skizofrenia dan lebih dari setengahnya menderita Depresi, mengkonsumsi alkohol dan menyalahgunakan narkoba, tidak memiliki akses ke layanan kesehatan dalam setahun. Pelayanan kesehatan sebagai kumpulan sarana dan prasarana guna melindungi, menunjang dan meningkatkan kesehatan manusia yang merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum dan mendapatkan perhatian yuridis. Prinsip-prinsip atau asas-asas HAM merupakan landasan bagi terwujudnya hak atas pelayanan kesehatan. Diantara prinsip-prinsip atau asas umum HAM tersebut terdapat asas yang terkait dengan pelayanan kesehatan yakni: prinsip kesetaraan, non-diskriminatif dan kewajiban negara. Di dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah tanpa diskriminasi terhadap setiap orang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa.

Tingginya jumlah ODGJ juga disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah gaya hidup, budaya, lahan pekerjaan yang tidak memadai untuk menampung lulusan sekolah dan perguruan tinggi yang kian terus bertambah, hal ini menjadi salah satu kontributor yang memicu terjadinya stress atau gangguan jiwa di Indonesia. Pada umumnya pelayanan kesehatan pada ODGJ hanya ditangani oleh Rumah Sakit Jiwa, sementara fasilitas pelayanan kesehatan lain belum semuanya menyediakan layanan kesehatan jiwa. Pelayanan kesehatan jiwa sebagian besar masih diberikan oleh dokter umum dan hanya sebagian kecil yang ditangani oleh dokter spesialis kesehatan jiwa. Hal ini terjadi karena kurangnya jumlah tenaga khusus kesehatan jiwa. Kendala dalam layanan non medis antara lain tidak tersebarnya tenaga non medis secara merata diseluruh daerah. Kondisi ini jelas tidak memberikan keadilan bagi ODGJ. Sebagai warga negara ODGJ memiliki hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya. ODGJ berhak atas hidup yang membawa konsekuensi adanya hak-hak lain termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Apabila hak atas pelayanan kesehatan bagi ODGJ terpenuhi, maka ODGJ dapat kembali menjadi sehat baik secara fisik maupun jiwa. 

Sehingga ODGJ dapat hidup setara dengan masyarakat pada umumnya, dan dapat berkarya untuk memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuannya masing-masing di dalam kehidupan masyarakat. Maka dari itu, negara sebagai pemangku kewajiban hak asasi manusia harus melaksanakan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan hukum terhadap ODGJ.

Pembahasan

Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia.Sehingga ada pepatah yang mengatakan bahwa “healthy is not everything, but without healthy everything is nothing”, kesehatan bukan segala-galanya, tetapi tanpa kesehatan segala-galanya tidak bermakna. Setiap orang berhak hidup sehat. Hak atas kesehatan merupakan hak yang bersumber dari Hak Asasi Manusia

Dalam pembahasan tentang hak atas pelayanan kesehatan perlu dikemukakan terlebih dahulu pengertian tentang hak terlebih dahulu. Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu. 

Pengertian hak juga dapat diuraikan sebagai berikut: “Rights are justified claims that individuals and groups can legitimately make upon other individuals or a social group or institution. To have a right is to be in position to determine by one’s choices what others should or should not to do. Pasal 1 butir 1 Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia karena kodratnya sebagai manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun