Mohon tunggu...
Khoirotul Afaliyah
Khoirotul Afaliyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya adalah seoarang yang suka akan hal-hal baru dan menyukai yang namanya petualangan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbankan Syariah sebagai Wadah Keuangan yang Menarik untuk Masyarakat Indonesia

9 Desember 2022   23:46 Diperbarui: 10 Desember 2022   00:03 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, hal ini tentunya membuat Indonesia bisa dapat membangun sebuah sistem perekonomian secara ekonomi islam atau ekonomi syariah. Seperti yang kita ketahui dewasa ini sudah mulai banyak lahir Bank Syariah di Indonesia misalnya seperti Bank Syariah Indonesia atau BSI yang merupakan bank gabungan dari Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, dan Bank BRI Syariah. Adanya bank syariah ini menjadi wajah baru dalam perekonomian d Indonesia dengan menggunakan sistem syariah. Sebelumnya kita perlu mengenal terlebih dahulu apa itu bank syariah?

Bank berasal dari bahasa italia "Banca" artnya tempat penukaran uang. Pengertian bank secara lebih luas adalah lembaga intermediasi keuangan yang didirikan atas kewenangan sebagai penerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan uang. Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yaitu suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau lainnya guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Jadi tugas utama bank yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.

Selanjutnya bank syariah yaitu suatu lembaga keuangan yang memiliki tugas pokok untuk memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dimana dalam prosesnya sesuai dengan prinsip syariah islam. Tata cara dalam pengoperasian bank syariah ini mengacu pada Al-quran dan Hadist. Menurut Undang-undang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, dimana dalam hal ini mencakup lembaga, kegiatan usaha, dan proses pelaksanaan kegiatan bank syariah.

Perlu kita ketahui juga dalam bank syariah ini menggunakan sistem operasional yang berdasarkan pada prinsip ekonomi syariah diantaranya :

  • Prinsip wadi'ah atau titipan. Dalam Fiqih Islam prinsip wadiah dapat diartikan sebagai sebuah bentuk titipan murni dari satu pihak kepada pihak lainnya baik secara individu maupun badan hukum yang tentunya harus dijaga dan dikembalikan kapan saja yang menitipkan menghendakinya.
  • Prinsip bagi hasil atau profit sharing. Pada prinsip ini akan terbagi lagi menjadi beberapa bentuk salah stanya yaitu Al-Musyarakah yaitu Prinsip bagi hasil yang dilakukan dengan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha tertentu yang mana setiap pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan awal yang telah ditentukan. Selain itu juga terdapat prinsip Al-Mudharabah yaitu bentuk akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana untuk pihak pertama atau shahibul maal yang memberikan seluruh modalnya sedangkan untuk pihak lainnya sebagai pengelola. Keuntungan yang diperoleh dalam sistem ini dibagi sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam kontrak sedangkan ketika rugi maka pemilik modal akan menanggung selama kerugian bukan akibat kelalaian pengelola. Namun ketika kerugian akibat dari kecurangan pengelola maka yang wajib bertanggung jawab adalah pengelola.
  • Prinsip jual beli, pada prinsip ini terbagi menjadi dua bentuk yaitu Bai' Al-Murabahah, Bai' As-salam, dan Bai Al-istishna'. Bai' al -- murabahah adalah jenis jual beli barang dengan menggunakan harga asal yang disertai dengan tambahan keuntungan telah disepakati oleh bank dan nasabah. Lalu untuk Bai' As-salam yaitu salah satu jenis jual beli barang yang dilakukan dengan cara pemesanan dan pembayaran harga dilakukan terlebih dahulu dengan memenuhi berbagai syarat tertentu. Terakhir adalah bai' Al-Istishna' yaitu bentuk akad jual beli dalam  bentuk pemesanan dalam pembuatan barang tertentu yang terdapat kriteria dan persyaratan tertentu untuk disepakati antara Mustashi' dan Shani' (pembuat).
  • Prinsip sewa (ijaroh), Prinsip sewa merupakan prinsip dasar dalam Islam yang mana dikenal juga dengan istilah ijarah. Prinsip sewa yaitu sebuah tindakan dengan melakukan akad untuk mengambil manfaat pada suatu hal yang diterima dari orang lain dengan jalan membayarnya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak.
  • Dan prinsip jasa. Pada prinsip jasa ini terbagi menjadi beberapa prinsip diantaranya Wakalah, Al-kafalah, Al-Hawalah, Ar-Rahn, dan Al-Qardh. Wakalah merupakan salah satu prinsip dalam jasa yang memiliki arti penyerahan atau pemberian amanat, Atau dalam Islam kata wakalah juga dapat diartikan "Aku serahkan urusanku kepada allah". Untuk Al-kafalah yaitu jaminan yang diberikan dari penanggung atau kafil kepada pihak ketiga sebagai bentuk pemenuhan atas kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Lalu untuk Al-Hawalah yaitu pengalihan utang dari orang yang memiliki utang kepada orang lain yang wajib untuk menanggungnya. Atau dapat juga diartikan pemindahan beban utang dari orang yang memiliki hutang menjadi kewajiban orang yang memiliki kewajiban untuk membayar hutang. Kemudian terdapat Ar-Rahn yang berarti menahan harta milik peminjam sebagai bentuk jaminan atas pinjaman yang telah diperoleh dari peminjam. Barang yang digunakan sebagai penahan pada pinjaman tersebut tentunya harus memiliki nilai ekonomis. Terakhir Al-Qordh yaitu suatu bentuk pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih dengan kata lain maksudnya meminjamkan tanpa adanya harapan untuk diberi imbalan.

Pada intinya sistem operasional yang digunakan dalam perbankan syariah ini lebih mengedepankan nilai keadilan dan keberkahan sesuai dengan syariat agam Islam. Namun untuk lebih jelasnya kita akan sedikit menjelaskan tentang perbedaan bank syariah dengan bank konvensional. Perbedaan yang ada dalam kedua jenis bank ini cukup sederhana dan mudah diketahui. Pertama dari sistem operasional yang dilakukan bank konvensional tidak menggunakan sistem syariah, sedangkan untuk bank syariah menggunakan sistem operasional yang berpedoman pada syariat Islam. 

Kedua dalam bank konvensional memperoleh keuntungan dari bunga yang diberikan kepada nasabah, sedangkan bank syariah memperoleh keuntungan dengan menggunakan prinsip bagi hasil, dimana untuk pembagian keuntungannya akan disesuaikan dengan kesepakatan dengan setiap nasabah. 

Untuk mekanismenya yaitu ketika pembiayaan dengan menggunakan prinsip jual beli maka akan diperoleh margin keuntungan, sedangkan jika dari pembiayaan prinsip sewa maka bentuk pendapatannya berupa sewa. Setelah itu hasil dari keseluruhan pooling fund akan dibagi hasil antara kedua belah pihak yaitu nasabah dan bank baik yang menitipkan, menabung, dan menginvestasikan uangnya yang sudah disesuaikan pada kesepakatan awal.

Dari penjelasan sebelumnya maka dapat kita ketahui, bahwasahnya terdapat hal-hal yang menarik dalam pengelolaan sistem keuangan yang baik dan benar terutama menurut syariat islam. hal yang paling menarik dalam perbankan syariah yaitu tidak adanya sistem bunga. 

Dimana ketika kita pinjam ataupun menabung kita tidak dikenai bunga melainkan dapat menggunakan sistem bagi hasil yang tentunya menguntungkan untuk kita. Kemudian sistem operasional yang berdasar pada syariat Islam ini adalah hal yang menarik karena bank syariah menyesuaikan dengan keadaan lingkungan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sehingga hal ini adalah sebuah bentuk penyebaran agama yang sangat bak. 

Hal yang menarik selanjutnya adalah dalam melakukan kegiatan keuangan di perbankan syariah maka nasabah akan melakukan akad sebagai bentuk kesepakatan nasabah dengan bank agar tidak terjadi suatu permasalahan kedepannya. Kemudian yang terakhir yaitu pada lingkungan kerja dan budaya kerja, dimana anggota atau pegawai pada perbankan berlandaskan pada akhlak-akhlak yang terpuji misalnya seperti shiddiq, amanah, dan lainnya. Serta dalam bekerjanya harus profesional dimana hal ini sesuai dengan landasan bank syariah yaitu Fathonah.

Dari keunikan terutama dalam segi produk pada perbankan syariah didukung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bentuk dukungan ini yaitu mengembangkan keunikan pada produk syariah yang memiliki daya saing tinggi. Upaya yang dilakukan oleh OJK dengan terus menciptakan produk baru melalui ciri khas syariah sebagai diferensiasi model bisnis dalam perbankan syariah pada industri perbankan. Nantinya keunggulan dari produk perbankan syariah tidak dapat diterapkan dalam bank konvensional. Oleh karena itu agar produk bank syariah ini menarik maka perlu adanya inovasi dan kreatifitas dalam pengembangan sebuah produk tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun