Mohon tunggu...
Khofifah AyuVirnanda
Khofifah AyuVirnanda Mohon Tunggu... Bankir - Manusia yang dalam masa perbaikan

Apapun yang hadir dikehidupan kita, mari coba menghargainya. Sekecil apapun itu :))

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Musyarakah Mutanaqisah, Akad yang Jarang Diketahui Masyarakat

1 Juni 2021   09:05 Diperbarui: 1 Juni 2021   09:37 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di zaman globalisasi dengan penuh kemajuan seperti sekarang, manusia berlomba-lomba untuk mengikuti perkembangannya. Segala aspek pun mulai dirubah sedemikian rupa. Salah satunya, pada aspek perekonomian negeri ini. Berbagai Lembaga-lembaga keuangan dibentuk dan dibangun dengan tujuan lebih mensejahterakan rakyat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. 

Lembaga keuangan konvesional maupun syariah berupaya menjaga stabilitas keuangan masyarakat dengan berbagai ketentuan pada masing-masing lembaga. Seperti di perbankan syariah contohnya, agar tetap menjaga prinsip nya yaitu menggunakan prinsip syariah perbankan syariah menggunakan berbagai akad dalam membangun kerjasama dengan nasabah.

Akad yang sering dijumpai salah satunya adalah akad musyarakah. Musyarakah adalah akad kerjasama antara 2 mitra dalam melakukan bisnis dimana modal dan pembagian hasil sudah dimusyawarahkan pada awal akad. Manfaat akad musyarakah dapat membantu para pemilik usaha dan pemodal untuk menjalin kerjasama bisnis. 

Akad ini dikenal banyak masyarakat khususnya nasabah bank syariah yang ingin membuka bisnis. Namun, terdapat akad turunan dari akad Musyarakah yang jarang diketahui masyarakat, yaitu Musyarakah Mutanaqisah. Musyarakah mutanaqisah merupakan produk turunan dari akad musyarakah, yang merupakan bentuk akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain.

Dalam Musyarakah Mutanaqisah, asset barang menjadi milik bersama dimana besaran kepemilikan dapat ditentukan sesuai dengan sejumlah modal atau dana yang disertakan dalam kontrak kerjasama yang disetujui kedua pihak pada awal akad tersebut. Selanjutnya nasabah akan membayar dengan cara mengangsur sejumlah modal/dana yang dimiliki oleh bank syariah. 

Perpindahan kepemilikan dari porsi bank syariah kepada nasabah seiring dengan bertambahnya jumlah modal nasabah dari pertambahan angsuran yang dilakukan nasabah. Hingga angsuran berakhir berarti kepemilikan suatu barang atau benda tersebut sepenuhnya menjadi milik nasabah. Penurunan porsi kepemilikan bank syariah terhadap barang atau benda berkurang secara proporsional sesuai dengan besarnya angsuran. Pada pembiayaan musyarakah mutanaqishah disandarkan pada akad musyarakah (kemitraan) dan ijarah (sewa). Karena di dalam akad musyarakah mutanaqishah terdapat unsur syirkah dan unsur ijarah.

Untuk tahapan pelaksanaan akad dalam pengadaan suatu barang melalui beberapa proses.

Yang pertama, Nasabah mengajukan permohonan kepada bank untuk menjadi mitra dalam pembiayaan/pembelian suatu barang yang dibutuhkan nasabah dengan menjelaskan data nasabah, diantaranya berkaitan dengan pen dapatan per bulan nasabah, sumber pengembalian dana untuk pelunasan kewajiban nasabah, serta manfaat dan tingkat kebutuhan nasabah atas barang sebut.

Yang kedua, Petugas bank akan menganalisa kelayakan nasabah untuk mendapatkan barang tersebut secara kualitatif maupun kuantitatif.

Yang ketiga, apabila permohonan nasabah layak disetujui oleh komite pembiayaan, maka bank menerbitkan surat persetujuan pembiayaan (offering letter)

Yang keempat, apabila nasabah menyetujui persyaratan yang dicantumkan dalam offering letter tersebut, maka pihak bank dan/atau nasabah dapat menghubungi distributor/agen untuk ketersediaan barang tersebut sesuai dengan spesifikasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun