Mohon tunggu...
Khofifah SeptiaAgliani
Khofifah SeptiaAgliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Amikom Yogyakarta

Newbie

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Bolehkah Berjualan dengan Menggunakan Gambar Tracing/Jiplak Mencuri dari Google?

30 April 2021   02:23 Diperbarui: 30 April 2021   02:48 2527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Di era digital saat ini banyak sekali ide usaha yang dapat dikembangkan menjadi ladang per ekonomian. Salah satunya industri kreatif yang semakin banyak peminatya. Pengusaha pun tak henti-henntinya menciptakan barang-barang yang digemari pasar Indonesia. Namun tidak sedikit juga yang masih buta hukum hak cipta dan semena-mena menggunakan karya orang lain untuk kepentingan komersil.

Indonesia memang merupakan salah satu negara di dunia yang masih kurang dalam mengapresiasi karya seni. Banyaknya pelukis yang berjualan di pinggir jalan membuktikan bahwa masyarakatnya kurang mengapresiasi karya seni. Contoh lainnya adalah memesan desain dengan teman namun tidak mau membayar dengan alasan "ah cuman gambar doang masa bayar?"

Padahal kerja keras yang dituangkan pada sebuah karya seni tidak kalah dengan pekrjaan lainnya. Biasanya orang-orang yang seperti ini adalah orang-orang yang mau gampang nya saja. Contoh lain seperti berjualan kaos dengan gambar yang ada di google. Karena tidak mau menyewa desainer, maka jalan pintasnya adalah mengambil gambar dari Google. 

Padahal saat kita meng-klik sebuah gambar, akan muncul tulisan "gambar ini mungkin memiliki hak cipta" tapi tulisan ini selalu saja diabaikan. Mengambil karya orang lain tanpa izin untuk kepentingan komersil itu melanggar hukum. Bisa-bisa si pencuri gambar ini dapat dituntut dan dipenjara. Tidak hanya kaos, banyak produk lain seperti poster, tas, musik dan lain-lain yang juga melakukan pencurian karya demi kepentingan komersil.

Selain itu seorang seniman berhak memutuskan apakah karya nya dapat di publikasi orang lain secara bebas atau tidak. Banyak sekali kasus seperti ini terjadi, dimana karya seseorang di publikasi tanpa izin  oleh orang bahkan di klaim sebagai milik dirinya sendiri. Hal ini tentu menguntungkan si pencuri gambar, karena orang-orang yang melihatnya akan mengira itu benar-benar karya milik nya. 

Contoh kasusnya adalah selebgram yang mengambil karya orang lain tanpa izin kemudian ia modifikasi dan mengaplikasikan nya pada foto miliknya kemudian ia upload di sosial media miliknya tanpa menyebutkan gambar tersebut karya milik orang lain. Apapun itu kalau tidak memiliki izin maka dapa tdisebut illegal dan melanggar hukum, bukan? Maka dari itu hal-hal seperti ini seharusnya di perhatikan dan ditindak dengan serius.

Lalu bagaimana kalau penggunaan nya hanya untuk konsumsi pribadi? Menurut saya sendiri kalau menggunakan karya orang lain hanya untuk konsumsi pribadi, misalnya seperti mengedit video dengan menggunakan musik orang lain itu tidak apa-apa, sebab kita tidak mendapat keuntungan dari hal itu. Kecuali kita ingin memposting nya di sosial media, maka kita wajib izin dan mencantumkan nama penciptanya di dalam hasil edit tersebut.

Sama halnya seperti tracing atau menjiplak. Belajar menggambar sampai benar-benar sempurna itu tidaklah mudah dan membutuhkan waktu bertahun-tahun lamanya. Namun, ini bukan jaminan. Karena selama proses pembelajaran tersebut kamu akan menghadapi banyak tantangan di dalamnya. Bagai jalan pintas, teknik tracing gambar menawarkan banyak kemudahan saat kamu menggambar. Sayangnya, beberapa orang merasa teknik ini curang, karena kamu tidak perlu membuat sketsa dasar dari bentuk-bentuk geometris dan sebagainya sehingga orisinalitas dari gambarnya pun diragukan.

Tak jarang orang menggunakan teknik tracing, misalnya untuk membuat fanart atau sekadar ilustrasi commission. Menjiplak untuk kepentingan komersil walau notabene nya dibuat sendiri tetap saja itu dihitung sebagai menggandakan hasil karya orang lain apalagi tanpa izin tentunya. Hal ini banyak terjadi, apalagi saa ditanya si penjua hanya mengatakan bahwa mereka membuat sendiri gambarnya, padahal hasil gambar tersebut sama persis dengan milik orang lain. Tetapi jika tujuan menjiplak hanya untuk latihan itu diperbolehkan, asalkan saat ingin mempublikasi hasil laihan tersebut harus mencantumkan referensinya.

Padahal gambar tracing memiliki banyak kekurangan, di antaranya:

1. Keaslian gambar dipertanyakan, mendapatkan gambar berdasarkan konteks gambar yang dipantau. Jadi saya mengerti bahwa gagasan tentang gambar tidak sepenuhnya gagasan pencipta. Sulit untuk menemukan properti dari suatu citra. Jejak menggambar mencegah pengguna menemukan fitur dalam gambar. Mereka terlalu fokus pada sumber daya yang tersedia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun