Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Infobesia

Bertugas di Gabus, Pati, Jateng. Direktur sanggar literasi CSP [Cah_Sor_Pring]. Redaktur Media Didaktik Indonesia [MDI]: bimbingan belajar, penerbit buku ber-ISBN dan mitra jurnal ilmiah bereputasi SINTA. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ringkasan Petunjuk Teknis Asesmen Nasional

15 Juni 2025   16:34 Diperbarui: 15 Juni 2025   16:34 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Garuda Pancasila. acehdesain.com

1. Pengertian dan Tujuan

Asesmen Nasional (AN) merupakan evaluasi mutu pendidikan pada jenjang dasar dan menengah, dilakukan oleh pemerintah menggunakan tiga instrumen: Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar). AN dilaksanakan berbasis komputer dengan moda daring atau semi daring. Tujuan juknis ini adalah memberikan panduan teknis bagi semua pihak pelaksana AN agar berjalan sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) AN.

2. Landasan Hukum

Disusun berdasarkan berbagai peraturan, di antaranya:

  • UU No. 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional),
  • PP No. 57 Tahun 2021 (Standar Nasional Pendidikan),
  • Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 (tentang Asesmen Nasional),
  • Keputusan Kepala BSKAP No. 019/H/KP/2024.

3. Sasaran

Juknis ini diperuntukkan bagi: Kemendikbudristek, Kemenag, Dinas Pendidikan (Provinsi/Kabupaten), Kantor Kemenag (Provinsi/Kabupaten), dan satuan pendidikan di semua jenjang (termasuk sekolah luar negeri dan satuan pendidikan kerja sama/SPK).

4. Pendataan Peserta

Pendataan dilakukan secara terstruktur mulai dari satuan pendidikan hingga pusat. Data diperoleh dari sistem Dapodik dan EMIS. Peserta yang didata adalah siswa kelas tengah (kelas 5 SD, 8 SMP, dan 11 SMA/SMK/MA). Proses melibatkan tahapan impor data, validasi DNS (Daftar Nominasi Sementara), dan penetapan DNT (Daftar Nominasi Tetap).

5. Kriteria dan Spesifikasi Pelaksana AN

  • Infrastruktur: Ruang aman, perangkat komputer memadai (rasio 1:3 untuk peserta), koneksi internet yang stabil, dan sistem jaringan sesuai spesifikasi (LAN atau WiFi).
  • Moda:
    • Daring: Koneksi internet aktif selama ujian.
    • Semi daring: Internet hanya dibutuhkan pada sinkronisasi awal dan unggahan akhir.
  • Token offline tersedia untuk daerah tanpa internet (blankspot).
  • SDM: Proktor, teknisi, dan pengawas harus memenuhi kriteria teknis dan administrasi tertentu, termasuk integritas dan kesehatan.

6. Penentuan Status, Moda, Ruang, Gelombang, dan Sesi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun