1. Pengertian dan Tujuan
Asesmen Nasional (AN) merupakan evaluasi mutu pendidikan pada jenjang dasar dan menengah, dilakukan oleh pemerintah menggunakan tiga instrumen: Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar). AN dilaksanakan berbasis komputer dengan moda daring atau semi daring. Tujuan juknis ini adalah memberikan panduan teknis bagi semua pihak pelaksana AN agar berjalan sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) AN.
2. Landasan Hukum
Disusun berdasarkan berbagai peraturan, di antaranya:
- UU No. 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional),
- PP No. 57 Tahun 2021 (Standar Nasional Pendidikan),
- Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 (tentang Asesmen Nasional),
- Keputusan Kepala BSKAP No. 019/H/KP/2024.
3. Sasaran
Juknis ini diperuntukkan bagi: Kemendikbudristek, Kemenag, Dinas Pendidikan (Provinsi/Kabupaten), Kantor Kemenag (Provinsi/Kabupaten), dan satuan pendidikan di semua jenjang (termasuk sekolah luar negeri dan satuan pendidikan kerja sama/SPK).
4. Pendataan Peserta
Pendataan dilakukan secara terstruktur mulai dari satuan pendidikan hingga pusat. Data diperoleh dari sistem Dapodik dan EMIS. Peserta yang didata adalah siswa kelas tengah (kelas 5 SD, 8 SMP, dan 11 SMA/SMK/MA). Proses melibatkan tahapan impor data, validasi DNS (Daftar Nominasi Sementara), dan penetapan DNT (Daftar Nominasi Tetap).
5. Kriteria dan Spesifikasi Pelaksana AN
- Infrastruktur: Ruang aman, perangkat komputer memadai (rasio 1:3 untuk peserta), koneksi internet yang stabil, dan sistem jaringan sesuai spesifikasi (LAN atau WiFi).
- Moda:
- Daring: Koneksi internet aktif selama ujian.
- Semi daring: Internet hanya dibutuhkan pada sinkronisasi awal dan unggahan akhir.
- Token offline tersedia untuk daerah tanpa internet (blankspot).
- SDM: Proktor, teknisi, dan pengawas harus memenuhi kriteria teknis dan administrasi tertentu, termasuk integritas dan kesehatan.
6. Penentuan Status, Moda, Ruang, Gelombang, dan Sesi