Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah_Sor_Pring]. REDAKTUR Penerbit dan mitra jurnal ilmiah terakreditasi SINTA: Media Didaktik Indonesia [MDI]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Tingkatkan Kesejahteraan Sosial, Kenapa?

21 November 2024   16:22 Diperbarui: 21 November 2024   16:25 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

OLEH: Khoeri Abdul Muid

Ada satu nilai moral penting dalam sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sebagai ideologi negara Republik Indonesia, yakni: Meningkatkan Kesejahteraan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Analisis Mendalam: Meningkatkan Kesejahteraan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

I. Perspektif Teori

1. Teori Kesejahteraan Sosial -- Amartya Sen

Amartya Sen dalam bukunya Development as Freedom menekankan bahwa kesejahteraan sosial bukan hanya diukur dari aspek ekonomi, tetapi juga dari kemampuan individu untuk mencapai potensi penuh mereka dalam kehidupan. Kesejahteraan sosial harus mencakup kebebasan untuk mengakses peluang, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang layak.

  • Pembangunan sebagai Kebebasan: Menurut Sen, pembangunan sejati adalah proses memperluas kebebasan individu untuk memilih hidup yang mereka anggap berharga. Negara, dalam hal ini, harus menyediakan akses yang setara terhadap pendidikan berkualitas, pelayanan kesehatan yang memadai, dan kesempatan kerja yang adil bagi seluruh rakyat.
  • Redistribusi Sumber Daya: Sen juga menggarisbawahi pentingnya redistribusi kekayaan dan sumber daya untuk memastikan bahwa kelompok-kelompok yang kurang mampu memiliki akses yang setara untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Negara harus menjalankan kebijakan yang mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi, dengan memastikan bahwa kelompok rentan mendapat prioritas dalam kebijakan kesejahteraan sosial.

2. Teori Keadilan Sosial -- John Rawls

Dalam kerangka teori keadilan sosial, John Rawls mengusulkan dua prinsip utama yang relevan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial:

  • Prinsip Kebebasan: Setiap individu harus memiliki kebebasan dasar untuk mengejar tujuannya, seperti hak atas pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. Negara harus menciptakan lingkungan yang memungkinkan seluruh warga negara untuk mengakses sumber daya dan peluang.
  • Prinsip Perbedaan: Rawls menekankan bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan keuntungan bagi kelompok yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Oleh karena itu, negara harus mengutamakan kebijakan yang mendukung kelompok miskin dan marginal dalam distribusi kekayaan dan pelayanan publik.

3. Teori Pembangunan Ekonomi -- Modernisasi dan Dependensi

Dalam konteks pembangunan ekonomi, terdapat dua pandangan utama terkait bagaimana negara dapat meningkatkan kesejahteraan sosial:

  • Teori Modernisasi menganggap bahwa negara harus menjalankan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi sebagai langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Investasi dalam infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan dianggap sebagai dasar untuk membangun masyarakat yang lebih sejahtera.
  • Teori Dependensi, yang berlawanan dengan modernisasi, menganggap bahwa ketimpangan sosial di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, disebabkan oleh hubungan yang tidak setara dengan negara-negara maju. Negara harus mengatasi ketergantungan terhadap negara maju dengan mengembangkan sektor ekonomi domestik dan memastikan bahwa kebijakan ekonomi berpihak pada kepentingan rakyat, terutama kelompok-kelompok miskin dan marginal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun